MEDAN, Berita HUKUM - Sejumlah 51 narapidana beragama Budha yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatera Utara mendapatkan remisi khusus keagamanan dalam memperingati Hari Raya Waisak tahun ini, Sabtu (25/5).
Kasubag Humas Kanwil Kemenkumhan Sumut, Hasran Sapawi, melalui seluler mengatakan ke 51 narapidana itu dalam memperoleh remisi khusus keagamaan pastinya telah melewati masa tahanan tertentu dengan syarat utamanya yakni berkelakuan baik selama didalam tahanan.
"Jadi memang namanya remisi khusus keagamaan. Tetapi tidak serta merta karena mereka beragama itu langsung mendapatkan remisi khusus ini. Terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana, sebelum akhirnya mendapatkan remisi khusus tersebut. Sebut saja hal umum seperti berkelakuan baik, dan menjalani priode masa tahanan tertentu," ujar Hasran.
Tambahnya, untuk penilaiannya tidak dilakukan secara langsung oleh pihak Kanwil Kemenkumham Sumut, namun melalui pejabat-pejabat di Rutan maupun Lapas bersangkutan. Dimana prosesnya kemudian pejabat tersebut mengajukan ke Kanwil Kemenkumhan, dan akan diterbitkan surat pemberitahuan.
Masih menurut Hasran, namun belum tentu semua yang diajukan oleh pejabat itu dapat disetujui pemberian remisinya karena bila syaratnya tidak terpenuhi, Kanwil Kemenkumham Sumut bisa saja menolaknya.
Namun, data terperinci berapa jumlah waktu remisi yang diberikan serta tentang rutan atau lapas mana saja narapidana yang memperoleh remisi masih belum bisa didapatkan karena pada saat itu Hasran beralasan datanya tertinggal dikantor dan kantor tutup karena memang libur.(bhc/and) |