JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 5.233 Narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mendapatkan Remisi Umum pada peringatan HUT RI Ke-76 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021.
"Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021, Narapidana DKI Jakarta yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 sebanyak 5.233 orang terdiri dari 4.913 orang mendapatkan Remisi Umum I (Pengurangan masa tahanan sebagian) dan 320 orang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam siaran persnya nomor: W.10-HH.01.03-79 yang diterima pewarta, Selasa (17/8).
Ibnu menjelaskan, remisi itu merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada napi yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana baik rutan/lapas.
"5.233 napi telah memenuhi syarat substantif dan syarat administratif untuk mendapatkan remisi,"
Disampaikan Ibnu, remisi dilaksanakan melalui sistem evaluasi yang terintegrasi antara unit teknis lapas dengan kanwil yang terintegrasi ke pusat yakni Dirjen Pemasyarakatan.
Besaran Remisi Umum, lanjut Ibnu, yang diberikan kepada Narapidana dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berikut rincian 5.233 narapidana DKI Jakarta yang dimerdekakan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
Lapas Klas I Cipinang 1.221 napi, Lapas Klas IIA Salemba sebanyak 1.290 napi. Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta 1.125 napi, Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta 149 napi, Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Jakarta sebanyak 44 napi, Rutan Klas I Cipinang 787 napi, Rutan Klas I Jakarta Pusat 530 napi. Rutan Klas I Pondok Bambu sebanyak 179 napi.
"Pemberian Remisi diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di dalam Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas dan juga dapat memotivasi Narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, Remisi diberikan sebagai wujud penghargaan oleh Negara atas perubahan sikap perilaku mereka menjadi lebih positif dan produktif," ungkap Ibnu.
Untuk diketahui, data Kemenkumham DKI Jakarta per tanggal 16 Agustus 2021 menunjukkan bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan seluruh DKI Jakarta berjumlah 17.824 orang yang terdiri dari 15.613 orang yang berada didalam (Lapas/Rutan/LPKA) diantaranya tahanan sebanyak 3.047 orang dan narapidana berjumlah 12.566 orang. Sementara sebanyak 2.211 orang berada diluar atau Tempat Penahanan APH.
Lebih lanjut Ibnu menambahkan, selain memberikan remisi kepada 5.233 narapidana, dalam menyambut HUT RI Ke-76, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga telah melaksanakan program vaksinasi tuntas dan vaksinasi merdeka bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan DKI Jakarta, yang diselenggarakan oleh PERNAKES Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biddokes Polda Metro Jaya dan Kesdam Kodam Jayakarta. Kemenkumham DKI Jakarta juga melaksanakan vaksinasi
"Sebanyak 14.497 WBP sudah divaksin dan 1.083 WBP tidak divaksin karena kesehatannya," terangnya.(bh/amp) |