Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gorontalo
5 Sungai Besar di Gorontalo Telah Tercemar
Monday 26 May 2014 21:22:29
 

Tampak Sungai Bolango di Gorontalo.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO. Berita HUKUM - 5 Sungai besar di Provinsi Gorontalo, kualitas airnya telah tercemar. Ini diakibatkan selain perilaku masyarakat yang masih sembarangan membuang kotoran dan sampah ke sungai, juga akibat akfitas tambang di dekat sungai tersebut.

“Ini hasil pemantauan Badan Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi Informasi (Balihristi) Provinsi Gorontalo sejak tahun 2009 terhadap mutu air di 5 sungai yakni, Sungai Paguyaman, Sungai Buladu, Sungai Andagile, Sungai Taluduyuno, dan Sungai Bulango,” kata Ir. Rugaya Biki, Kepala Bidang Pengkajian dan Penataan Lingkungan Balihristi Provinsi Gorontalo, Senin (26/5).

Rugaya menerangkan, dari hasil pantauan, hulu yang biasanya mutu air masih sangat baik ternyata bisa dikatakan telah tercemar atau cemar sedang. Artinya, didaerah tersebut telah ada aktifitas manusia yang membuang kotoran (buang air besar), sampah, dan juga tambang, baik tambang perusahaan maupun tambang rakyat.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Balihristi, selain melibatkan Badan lingkungan hidup dan Pemerintah daerah setempat, juga kerap mengundang para stakeholder agar persoalan ini harus mendapat perhatian serius.

“Kita pernah buat rekomendasi, khususnya tambang rakyat, agar kegiatan mereka bisa legal, dengan memberi solusi dengan tambang ramah lingkungan. Selain itu memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan dinas terkait seperti Dinas kesehatan, PU, balai sungai dan pemerintah daerah seperti jambanisasi ” paparnya.

Dan tidak kalah penting lanjutnya, total 31 perusahaan tambang yang melakukan aktifitasnya di provinsi Gorontalo, belum ada yang dapat ijin lingkungan atau tidak memenuhi kaidah-kaidah lingkungan.

“Alasan mereka masih eksplorasi, padahal aktifitas mereka bisa sudah bisa dikatakan eksploitasi. Dan sudah mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat. Padahal pemberian ijin lingkungan hidup kewenangannya ada di provinsi ” tandas Rugaya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2