Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perjudian
5 Pria Dibekuk Saat Main Judi Koprok
Friday 13 Nov 2015 06:55:04
 

Tampak 5 orang pelaku pemain judi Koprok saat diamankan di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (12/11).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran unit Reskrim Polsek Metro Cengkareng, Jakarta Barat mengamankan 5 (lima) orang Pria dari lapangan kosong RT 01/11, Cengkareng, Jakarta Barat pada, Rabu (11/11) malam. Kelima orang tersebut diduga kuat terlibat aksi perjudian jenis koprok.

Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Febriansyah menerangkan kelima pelaku yang diamankan diantaranya; Nis (45), Sal (43), B (50), An (40), dan S (44). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lapak judi koprok berserta 3 (tiga) dadu hingga uang tunai sebesar Rp 476 ribu.

"Kami bekuk setelah kelimanya tertangkap basah saat melakukan aksi perjudian," terang Febriansyah, ketika dikonfirmasi di Polsek Cengkareng, Kamis (12/11).

Febriansyah menambahkan, meski tidak ada perlawanan saat dilakukan penggrebekan. Namun, dengan sergapan ini, sempat membuat kelimanya kocar kacir menghindari petugas.

"Aksi mereka sendiri sebelumnya sempat dilaporkan oleh warga, sebelum akhirnya kami grebek," tambah Kapolsek Febriansyah.

Atas perbuatannya, kelima pria ini terancam hukuman penjara diatas lima tahun, lantaran melakukan pelanggaran sesuai dakwaan Pasal 303 KUHP.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2