Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilpres 2014
5 Partai Politik Dijadwalkan Serahkan DCS Hari ini
Sunday 21 Apr 2013 11:23:52
 

Ilustrasi, Para Pimpinan Partai Politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lima dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 dijadwalkan menyerahkan daftar nama bakal calon anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu (21/4).

Keenam parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrat.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penyusunan kandidat Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Demokrat, Suaidi Marasabessy mengatakan penyerahan daftar nama kandidat dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan KPU.

"Kami mendaftar, Minggu," katanya, seperti dikutip antaranews.com.

Sementara itu, PDIP akan menyerahkan daftar bacaleg ke KPU secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten di Tanah Air.

Lima parpol lain direncanakan akan menyerahkan daftar bacaleg DPR ke KPU Pusat pada hari terakhir masa pendaftaran, Senin (22/4), sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyerahkan kandidat calegnya pada 16 April.

Salah satu persyaratan pendaftaran adalah berkas pengajuan dan persyaratan bakal calon diserahkan kepada KPU dalam bentuk cetak (hardcopy) dan data lunak (softcopy).

Data dalam bentuk softcopy penting diserahkan kepada KPU karena akan digunakan oleh petugas pendaftaran dalam melacak adanya kenakalan bakal caleg yang mendaftar di lebih dari satu dapil. Selain itu, data softcopy juga dapat memeriksa bahwa bakal caleg tidak mendaftar melalui kendaraan dua parpol atau lebih.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg dilakukan pada 23 April hingga 6 Mei, kemudian bagi bakal caleg yang belum lengkap secara administrasi akan diberi kesempatan perbaikan pada 9 - 22 Mei.

Setelah itu, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota dilakukan pada 30 Mei - 12 Juni.(ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2