Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kenaikan Harga BBM
5 Fraksi Menyetujui 4 Fraksi Menolak Kenaikan BBM
Monday 17 Jun 2013 18:03:42
 

Rapat Paripurna DPR RI Terkait Masalah Kenaikan BBM, Senin (17/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna ke 27 Dewan Perwakilan Rakyat, Pengambilan keputusan terhadap RUU Tentang Angaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Undang - Undang Nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP 2013.

Dari 9 Fraksi di DPR ada 5 Fraksi yang menyetujui angaran perubahan RUU APBN diantaranya, Fraksi PKB, menyetujui APBNP 2014, Senin (17/6).

Fraksi PPP, Nurmahmuzi, menyatakan dalam pandangan Frkasinya banyak penyeludup BBM di luar sana, dan mungkin masih banyak Aiptu Labora lainya, jika tidak di rubah akan ada krisis energi, bila kita tidak mengambil kebijakan ini nantinya. Kami dukungan sepenuhnya rancangan APBNP 2014," ujar Nurmahmuzi.

Fraksi PAN, melalui juru bicara Fraksi, Teguh Juawarno RUU APBN. Di tetapkan sebagai UUD, subsidi BBM tidak boleh dihapuskan, dan mendesak pemerintah memberikan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan hampir miskin, Anggaran dipakai untuk subsisdi BBM atau dipakai untuk kepentingan selain dari subsidi.

"Fraksi PAN desak pemerintah, menjalankan program keluarga harapan. Bantuan Raskin, bantuan rumah, dan bantuan BLSM, Farksi PAN, menganjurkan minimal RP 300ribu / bulan selama untuk 5 bulanpada masyarakat miskin.

"Fraksi PAN tidak segan-segan menyabut dukungan kepada Pemerintah, bila pemerintah tidak menjalankan catatan-catatan di atas, dengan Bissmilahirahmanirahin kami menyetujui APBNP 2013.

Sementara, Fraksi PKS melalui Abdul Hakim, mengatakan dalam rangka mengadvokasi suara rakyat Indonesia yang menolak kenaikan BBM bersubsidi.

Kenaikan BBM bersubsidi tidak tepat, karena pemerintah tidak siap dalam infrastrukturnya.

Fraksi PKS mengatakan, "tidak tepat membebani harga -harga pasti akan naik mendekati bulan Ramhadan, serta Idul Fitri dan lebaran. Frksi PKS Belum Menyetujui," ujarnya.

Fraksi PDI P, menyatakan APBNP 2014 ini tidak mencerminkan kebijakan pada rakyat, dan kegagalan pemerintah tidak dapat di bebankan pada rakyat dengan menaikan BBM. Fraksi PDI P tidak dapat menyetujui.

Sementara itu, Fraksi Golkar dalam Pembahasan Rancangan UU APBN Fraksi Partai Golkar menyetujui perubahan RUU APBNP 2014.

Fraksi Demokrat, Penyehatan Fiskal menolak kenaikan BBM ini berarti, mendukung penyelundup BBM, semua Presiden tidak ada yang ingin menyengsarakan rakyatnya, kalau ada alternatif lain, pasti tidak menaikan BBM. Bisa dilakukan sejak dulu oleh Presiden terdahulu.

Fraksi Partai Demokrat Menyetujui APBNP 2014 dan InshaAllah akan memberikan maslahat untuk Negara dan Bangsa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2