JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kembali Elda Deviane Adiningrat (EDA) tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jabar (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar.
Seperti diketahui tersangka EDA pingsan saat menjalani pemeriksaan tanggal 22 Mei 2013, di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung. Sehingga terhitung sejak hari itu EDA tak pernah datang memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
"Dugaan tindak pidana BJB dan PT. CIP, satu tersangka berinsial EDA, Komisaris PT. Radina Niaga Mulia hari ini dipanggil penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (22/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 6 tersangka termasuk Ahmad Faqih yakni, mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat, dan Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, dan Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, serta Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan bahwa penyidik sedang berusaha mempercepat pemberkasan tersangka EDA, sebab masa recovery (pemulihan) kondisi yang bersangkutan telah pulih dari sakit jantung yang sudah dijalani.(bhc/mdb) |