Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
49 Saksi Diperiksa Kejaksaan, Terkait Kasus BLBU di Kementan oleh PT HNW
Wednesday 21 Aug 2013 23:24:26
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) oleh PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kemtan).

"Dugaan tindak pidana korupsi BLBU paket I oleh PT.HNW, hadir 9 Saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Mereka yaitu Afdal, Epli R, Afrizan N, Edi Arman, dan Djoni, yang semuanya adalah Kepala Dinas Pertanian Dhamasraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Tanah Datar dan Provinsi Sumbar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Rabu (21/8).

"Welfi A, Delri I, Yusdi, dan Sismayeli selaku Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Dhamasraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Tanah Datar, ikut diperiksa," tambah Untung.

Dijelaskannya lagi, bahwa 3 saksi di yang diperiksa Kejati Bengkulu, yaitu Kusman F, Darjono dan Reda sebagai Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong.

Masih menurut Untung, untuk 7 Saksi diperiksa Kejati Jambi, yaitu Harmadji dan Amsiridin, Kepala Dinas Pertanian Bungo dan Tebo. Sofyan dan Sudirman, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Bungo dan Tebo serta Baharudin, A.Kadir dan Sibaiki, selaku Ketua-ketua kelompok tani.

Sedangkan 4 saksi diperiksa di Kejati Sumatra Utara (Sumut), yaitu Dompak S dan H. Syahrir H, Kepala Dinas Pertanian Tapanuli Tengah dan Padang Lawas serta Nasrudin S dan Sudirman, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Tapanuli Tengah dan Padang Lawas.

Untuk 4 Saksi diperiksa di Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), yaitu Haryono dan Tub Agus, Kepala Dinas dan ikut diperiksa Pemeriksa Barang Dinas Pertanian OKU Timur serta Wawan dan Diah, Kepala Dinas dan Pemeriksa Barang pada dinas Pertanian Ogan Ilir.

"Kepala Dinas diperiksa mengenai realisasi benih yang diterima petani, untuk pemeriksa barang mengenai penerimaan dan penyaluran benih apakah telah sesuai dan untuk kelompok tani terkait diterima atau tidaknya benih dari PT. HNW," terang Untung.

Selain itu, masih dalam penjelasan Kapuspenkum Untung, pada Selasa (20/8) kemarin, dalam dugaan tindak pidana korupsi BLBU paket I oleh PT. HNW, hadir 19 Saksi dari Ketua Kelompok Tani di Kejati Sumbar, 4 saksi di Kejati Bengkulu Alrullah, Durani, Rosma E dan Rudi Panca, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma dan Lebong, 4 Saksi di Kejati Jambi.

Sementara itu diperiksa juga 3 orang dari kelompok tani dan Sukma R, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian kota Jambi, 4 saksi di Kejati Sumut, yaitu Oktani E dan Leo S, Kepala Dinas Pertanian Asahan dan Labuhan Batu serta Siti A dan Imran, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Asahan dan Labuhan Batu.

Kemudian 6 Saksi diperiksa di Kejati Sumsel, yaitu Kepala Dinas Pertanian Muara Enim, Banyuasin dan Ogan Komiring Ilir serta Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Muara Enim, Banyu Asin dan Ogan Komiring Ilir.

"Untuk Kepala Dinas diperiksa mengenai realisasi benih yang diterima petani, untuk Pemeriksa Barang diperiksa mengenai penerimaan dan penyaluran benih apakah telah sesuai dan untuk Kelompok Tani terkait diterima atau tidaknya benih dr PT. HNW," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2