Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
482 Instansi Akan Rekrut CPNS, Termasuk 384 Pemerintah Kabupaten/Kota
Wednesday 18 Jun 2014 14:50:50
 

Ilustrasi, Test Ujian CPNS.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menyediakan 100 ribu formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 65 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut rencana pendaftaran penerimaan seleksi CPNS akan dilakukan mulai minggu ketiga Juli mendatang.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, untuk CPNS, 25 ribu formasi disediakan untuk instansi Pemerintah Pusat, dan 40 ribu formasi untuk Pemda, sedangkan PPPK terdiri dari 10 ribu untuk Pusat dan 25 ribu untuk Daerah.

“Tahun ini, terdapat 482 instansi pemerintah yang mendapat formasi, dan akan membuka lowongan CPNS. Untuk instansi pusat terdiri dari 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan pemerintah daerah terdiri dari 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota,” papar Herman di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (17/6).

Menurut Herman, prioritas rekrutmen CPNS untuk instansi pusat adalah untuk jabatan fungsional tertentu (jabatan fungsional) yang menjadi jabatan utama di instansinya, dan jabatan fungsional lain sebagai penunjang jabatan utama. Selain itu, juga diprioritaskan untuk jabatan fungsional umum (pelaksana yang melaksanakan tugas teknis.

Adapun Prioritas CPNS untuk pemerintah daerah meliputi pelamar umum dengan prioritas jabatan di lingkungan dinas yang menunjang program pelaksanaan pembangunan sesuai potensi dan karakteristik daerahnya masing-masing.

Selain itu, lanjut Herman, juga pelamar khusus dengan prioritas jabatan dokter PTT untuk penempatan pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kurang diminati.

Pendaftaran dan Materi Tes

Herman menjelaskan, menurut rencana, pendaftaran CPNS secara online dan terintegrasi (sistem single entry) akan dilakukan pada bulan Juli, dan tes kompetensi dasar (TKD) dilaksanakan mulai bulan Agustus 2014.

Ia menyebutkan, satu pelamar kini dapat memilih tiga jabatan dalam satu instansi. “Saat pendaftaran tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat, dan Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja,” tambah Herman.

Ditambahkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB itu, seperti tahun lalu materi TKD terdiri dari 3 kelompok soal. Kelompok pertama adalah wawasan kebangsaan, yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Sedangkan kelompok kedua adalah karakteristk pribadi, yakni integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dll.

Adapun kelompok soal ketiga, menurut Herman, adalah intelegensia umum, yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis, kemampuan berpikir analitis.

Herman memastikan jika hampir semua seleksi CPNS itu akan menggunakan sistem komputerisasi atau Computer Assisted Test (CAT), untuk menjamin transparansi, obyektifitas, dan bebas dari KKN dalam seleksi.

“Dengan cara ini, pemerintah optimis bisa menjaring putera-puteri bangsa terbaik untuk menjadi aparatur sipil Negara,” pungkas Herman.(Kemenpan-RB/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2