Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Koperasi
480 Pekerja Koperasi Tirtanadi Bakal Jadi Pengangguran
Monday 06 May 2013 08:57:41
 

Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Ir. Azzam Rizal, M.Eng.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Penahanan Dirut PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal oleh Polda Sumatera Utara bisa mengakibatkan 480 pekerja di Koperasi Karyawan Tirtanadi menjadi pengangguran.

Sejauh ini, penagihan rekening pelanggan memang masih mereka tangani, mengingat PDAM Tirtanadi sendiri tidak memiliki divisi khusus yang menangani penagihan rekening air pelanggan.

Sementara, begitu Azzam ditahan, kontrak kerja antara PDAM Tirtanadi dengan Koperasi Karyawan Tirtanadi serta-merta dihentikan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menilai kontrak kerja tersebut menyalahi ketentuan, yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi keuangan daerah karena Azzam dijerat dengan tuduhan korupsi.

Selanjutnya, terhitung sejak Kamis (2/5) Azzam resmi menghuni sel tahanan Polda Sumatera Utara, meski benar tidaknya ada kerugian kas daerah belum bisa dipastikan.

"Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan audit terhadap kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan, beberapa saat setelah menahan Azzam.

Untuk diketahui, PDAM Tirtanadi sudah tidak memiliki divisi khusus penagihan rekening pelanggan sejak tahun 1987. Ketika itu, PDAM Tirtanadi di bawah kepemimpinan Dirut Ihutan Ritonga, mengambil kebijakan untuk mengikat kerjasama dengan pihak ketiga dalam kaitan penagihan rekening pelanggan.

Informasi diperoleh, kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal penagihan rekening pelanggan diputuskan lantaran PDAM Tirtanadi tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk memaksimalkan penagihan. Penagihan bahkan tak pernah mencapai 60% dari jumlah pelanggan.

Mulanya, PDAM Tirtanadi mengikat kerjasama dengan CV Multi Jasa. Dengan sistem kontrak kerja per tahun, CV Multi Jasa menangani penagihan rekening pelanggan PDAM Tirtanadi hingga tahun 1996.

Seiring pertumbuhan jumlah pelanggan dan pergantian pucuk pimpinan PDAM Tirtanadi dari Ihutan Ritonga kepada Kumala Siregar, dalam kurun waktu 1996 hingga 2002 kontrak kerja dibagi dua, berdasarkan area domisili pelanggan. CV Multi Jasa masih ikut menangani, namun sebagian area penagihan dikerjasamakan dengan PT Tirta Karya Jaya Mandiri.

Selanjutnya, dalam kurun 2002 s/d 2007 jajaran direksi PDAM Tirtanadi di bawah kepemimpinan Syahril Pasaribu mengalihkan kerjasama dengan Koperasi Karyawan Tirtanadi dan Yayasan Karyawan Tirtanadi.

Masih di bawah kepemimpinan Syahril Pasaribu, PDAM Tirtanadi mulai pertengahan 2007 menyerahkan sepenuhnya penagihan rekening pelanggan kepada Koperasi Karyawan Tirtanadi.

Kebijakan ini diteruskan oleh Azzam Rizal yang. menjabat Dirut PDAM Tirtanadi sejak 2011.

“Betul begitu ceritanya. Saya tahu karena saya merupakan salah seorang collector (penagih) rekening sejak zaman CV Multi Jasa,” ujar seorang pekerja senior di Koperasi Karyawan Tirtanadi yang dikonfirmasi mengenai
hal ini, Minggu (5/5).

Menurut dia, seluruh penagih rekening yang dipekerjakan CV Multi Jasa diberdayakan Koperasi Karyawan Tirtanadi ketika kerjasama penagihan rekening beralih ke Koperasi Karyawan Tirtanadi. Tak ada gejolak apa pun dalam peralihan ini, lantaran seluruh penagih rekening pelanggan masih terus diberdayakan.

“Bagi kita tak masalah, yang penting masih tetap bekerja. Tapi sekarang kondisinya beda. Kerjasama penagihan rekening ini dipandang menyalahi aturan, terus nasib kita diserahkan ke bagian SDM PDAM Tirtanadi. Apa mungkin kemudian kita menjadi karyawan PDAM Tirtanadi? Saya rasa tidak mungkin,” tukasnya.

Kegalauan para penagih rekening yang dipekerjakan Koperasi Karyawan Tirtanadi ini bisa dipandang wajar. Pengalihan mereka ke Divisi SDM PDAM Tirtanadi juga tidak jelas legalitas dan payung hukumnya. Lebih parah jika kemudian manajemen PDAM Tirtanadi kemudian menjadikan mereka karyawan outsourcing. Sebab, sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem outsourcing hanya berlaku untuk pekerjaan berjangka waktu tertentu (bersifat proyek).

Untuk pekerjaan bersifat reguler, sistem out sourcing boleh dipakai hanya terhadap lembaga berbadan hukum, bukan terhadap personal. Kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan Koperasi Karyawan Tirtanadi dalam hal penagihan rekening merupakan salah satu contoh pemberlakuan sistem outsourcing untuk pekerjaan reguler.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2