Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
400.000 Ekstasi dari Belanda Disita, 8 Orang Ditangkap
Wednesday 20 Mar 2013 23:30:12
 

Tersangka penyelundup 400.000 narkotika jenis ekstasi saat dihadapkan pada wartawan di Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Jumat (15/3).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Delapan orang warga negara Indonesia ditangkap oleh tim gabungan Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Satuan Brimob Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Ditjen Bea Cukai. Mereka terlibat penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 400.000 butir.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, ribuan ekstasi ini diselundupkan dari Belanda melalui empat buah kompresor. Narkotika itu dipasok oleh mantan warga Indonesia yang berpindah warga kenegaraan Belanda bernama Bahari Piong alias Boncel. Boncel mengirimkan ekstasi tersebut berdasarkan pesanan Fredy, seorang narapidana kasus narkotika di di Lapas Cipinang.

“Selanjutnya ekstasi ini akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan,” kata Sutarman di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jumat (15/3).

Para pelaku diringkus di Jakarta Pusat, Senin (11/3). Tersangka berinisial ACH (39) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa, Senen, Jakarta Pusat, beserta 200.000 butir ekstasi. Adapun UD (42) dan ROB (36) ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Jakarta Pusat. Saat ditangkap, UD akan menyerahkan 200.000 butir ekstasi kepada ROB yang merupakan bawahan langsung dari Fredy. Petugas juga mengamankan empat orang yang bertugas sebagai sopir dan kenek mobil boks yang mengangkut ekstasi, yaitu KUS (44), SAN (35), EM (50), IF (32), dan BUD (44) yang menyewakan mobil tersebut.

Seperti dikutip dari kompas.com, para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman authority Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengedaran narkotika golongan we dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Selain itu mereka juga terkena ancaman subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki dan menguasai narkotika golongan we dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2