Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
400.000 Ekstasi dari Belanda Disita, 8 Orang Ditangkap
Wednesday 20 Mar 2013 23:30:12
 

Tersangka penyelundup 400.000 narkotika jenis ekstasi saat dihadapkan pada wartawan di Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Jumat (15/3).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Delapan orang warga negara Indonesia ditangkap oleh tim gabungan Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Satuan Brimob Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Ditjen Bea Cukai. Mereka terlibat penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 400.000 butir.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, ribuan ekstasi ini diselundupkan dari Belanda melalui empat buah kompresor. Narkotika itu dipasok oleh mantan warga Indonesia yang berpindah warga kenegaraan Belanda bernama Bahari Piong alias Boncel. Boncel mengirimkan ekstasi tersebut berdasarkan pesanan Fredy, seorang narapidana kasus narkotika di di Lapas Cipinang.

“Selanjutnya ekstasi ini akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan,” kata Sutarman di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jumat (15/3).

Para pelaku diringkus di Jakarta Pusat, Senin (11/3). Tersangka berinisial ACH (39) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa, Senen, Jakarta Pusat, beserta 200.000 butir ekstasi. Adapun UD (42) dan ROB (36) ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Jakarta Pusat. Saat ditangkap, UD akan menyerahkan 200.000 butir ekstasi kepada ROB yang merupakan bawahan langsung dari Fredy. Petugas juga mengamankan empat orang yang bertugas sebagai sopir dan kenek mobil boks yang mengangkut ekstasi, yaitu KUS (44), SAN (35), EM (50), IF (32), dan BUD (44) yang menyewakan mobil tersebut.

Seperti dikutip dari kompas.com, para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman authority Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengedaran narkotika golongan we dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Selain itu mereka juga terkena ancaman subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki dan menguasai narkotika golongan we dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2