Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kelaparan
4 Warga Mati karena Kelaparan, Pemprov Maluku Tetapkan KLB
2018-08-02 08:33:37
 

Kelaparan Suku Mausu Ane.(Foto: twitter)
 
MALUKU, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan perhatian serius terkait bencana kelaparan yang mengakibatkan 4 orang Suku Mausu Ane yang meninggal dunia. Pemprov terus meningkatkan koordinasi dengan sejumlah pihak dalam menangani bencana tersebut.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku, Hendry Far-far mengatakah bencana itu termasuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Pihaknya juga telah mengirimkan bantuan kepada warga Suku Mausu Ane itu.

"Sejak awal, Pemprov Maluku sudah mengambil langkah koordinasi dengan Pemkab Malteng, lalu kemudian berdasarkan koordinasi itu telah diturunkan bantuan tanggap darurat disana baik yang dibuat oleh Pemprov Maluku maupun oleh Kabupaten Malteng," kata Far-far, Rabu (1/8).

"Saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang langsung menangani bencana tergolong Kejadian Luar Biasa (KLB) ini," sambungnya.

Pernyataan itu disampaikan Far-far saat menghadiri rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihadiri oleh Dinas Sosial Provinsi Maluku, BPBD Maluku, Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan, Biro Humas dan Protokol Sekda Maluku. Far-far mengatakan bantuan yang diberikan pemerintah dari mulai pangan hingga obat-obatan.

"Pemerintah akan tetap memberikan bantuan-bantuan dan obat-obatan dalam rangka mendukung kehidupan mereka," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinsos Pemprov Maluku, Frangky Taniwel menjelaskan, pihaknya telah membangun 10 tenda untuk penampungan sementara. Selimut bagi warga juga telah didistribusikan.

"Sementara ini, Dinsos Kabupaten Malteng memberikan bantuan berupa peralatan masak juga tenda gulung dan selimut. Selain itu, telah dipasang 10 tenda sebagai tempat penampungan sementara yang disepakati bersama," jelas dia.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan pendampingan terhadap para warga yang menjadi korban bencana kelaparan tersebut. Santunan bagi para ahli waris korban meninggal pun telah diusulkan Ke Kementerian Sosial.

"Pendampingan psikososial juga dilakukan oleh tim gabungan selama dua hari di lokasi penampungan sementara. Masyarakat umumnya tidak dapat berbahasa Indonesia dan lokasi pemukiman mereka sangat jauh dari perkampungan warga lainnya," terang Taniwel.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Pemprov Maluku, Doni Rerung, menegaskan bencana ini bukan karena kelaparan. Menurut dia, ada beberapa penyebab yang mengakibatkan warga meninggal dunia.

"Tidak benar ada kasus gizi buruk yang menimpa warga tersebut dan bukan karena kelaparan yang berkepanjangan, tetapi karena kehabisaan bahan makanan. Setelah petugas lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap anggota masyarakat, ada juga yang menderita muntaber akibat minum air sungai yang belum di masak. Dan ini juga telah tertangani," kata Rerung.((knv/rvk/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2