Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang Ilegal
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
2026-05-26 11:03:01
 

Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan saat melakukan pemeriksaan terhadap 4 WNA asal China terkait dugaan tambang Ilegal di Papua.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal China ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keempat WNA itu diduga terlibat tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Penindakan itu dilakukan pada Jum'at hingga Selasa, 22-26 Mei 2026, di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan dan penahanan para tersangka.

"Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan," ujar Edy, Selasa (26/5).

Brigjen Edy menjelaskan, para tersangka diduga membawa alat berat atau alat lain yang patut diduga digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Mereka juga diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

"Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Dalam proses penangkapan, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Surat itu juga dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin.

Namun, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur.

"Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan," jelasnya.

Setelah itu, para tersangka menjalani proses lanjutan berupa penahanan. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut melakukan pengawasan melekat terhadap para tersangka di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

"Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak," pungkasnya.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2