SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Kamis (13/7) sekitar pukul 13.00 Wita menerima pelimpahan berkas tahap II kasus korupsi mega (pungutan Liar) Pungli sekitar Rp 6,1 milyar koperasi tenaga kerja bongkat muat (TKBM) Komura Samarinda dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Samarinda, pelimpahan tersebut adalah untuk kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran yang ditengarai selama beroperasi Koperasi Komura diduga telah mengumpulkan harta hasil pungli hingga Rp 2,4 Triliun.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, dalam proses pelimpahan terhadap ke 4 orang tersangka berlangsung saat tiba di Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M. Yamin sekitar pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.15 Wita.
Sebelum melakukan pemberkasan dan menverifikasi alat bukti dan berkas ke empat tersangka yang di sampaikan penyidik, Kejari Samarinda juga menerima berkas dokumen yang terkait korupsi Komura Samarinda yang diangkut oleh dua mobil, satu mobil box KT 8223 MN yang beisi sekitar 8 koli ukuran besar dan mobil Avansa KT 1779 BE yang membawa 6 koli dokumen ukuran besar.
Dari pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.15 Wita atau kurang lebih selama 3 jam, tim gabungan Kejagung, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda memeriksa keempat tersangka didampingi tim kuasa hukumnya, antara lain Yasir sebagai kuasa hukum Abun, Roy H sebagai kuasa hukum tersangka Elly. Sementara tersangka Jafar dan Dwi didampingi penasihat hukum asal Jakarta, sebelum digiring ke Rutan dan Lapas Samarinda.
Empat Tersangka yang di limpahkan masing masing, Jafar Abdul Gaffar (Ketua Komura), Heri Susanto alias Abun (Ketua PDIB), Dwi Hari Winarno (Sekretaris Komura) dan Noer Asriansayah alias Elly (Sekretaris PDIB).
Usai pemeriksaan administrasi, ke 4 tersangka langsung digelandang tim Mabes Polri dan Kejari Samarinda ke Rutan Sempaja, Samarinda dengan menggunakan mobil Honda CRV KT 888 WU untuk tersangka Dwi Hari Winarno dan tersangka Elisndyah, sedangkan tersangka Heri Susanto Alias Abun dan tersangka Jafar Abdul Gafar dengan mobil CRV KT 145 C sebagaimana saat tiba dari Balikpapan dengan tujuan Rutan Samarinda.
Namun informasi terahir yang di peroleh pewarta saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, terhadap tersangka Abun dan Gafar dialihkan ke Lapas Sudirman Samarinda, sedangkan tersangka Dwi dan Eliansyah di jebloskan di Rutan Sempaja Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Retno Harjanti Iriana yang di dampingi Penyidik Mabes Polri, bersama Kosasi Kasi Pidum Kajari Samarinda dan juga Adonis dari Pidsus Kejati Kaltim mengatakan, "barang bukti yang disita terkait kasus dugaan mega pungli di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran yang menyeret 4 tersangka dengan barang bukti satu buah rumah mewah, 5 unit mobil roda empat juga 6 unit sepeda motor, bersama barang bukti uang yang disita senilai Rp 259.470.712.473,-," terang Retno Kajari Samarinda.(bh/gaj) |