Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
4 Tersangka Mantan Dir PT SHS Persero Ditahan Kejagung
Thursday 05 Sep 2013 20:43:19
 

Pengacara Sidik Latuconsina, Kamis (5/9) memberikan keterangan Pers, usai 4 Kliennya ditahan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat orang tersangka ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), usai keempat mantan petinggi PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero) ini menjalani pemeriksaan di gedung bundar pidana khusus Kejagung.

Ke 4 orang mantan Direktur PT SHS, ditahan selama 20 hari kedepan, masing-masing Yohanes Maryadi Padyaatmaja (YMP) mantan Direktur Produksi PT. SHS, Nizwar Syafaat (NS), mantan Direktur Litbang PT. SHS, HM. Rachmat (R) mantan Direktur Keuangan PT. SHS dan Kaharudin Rahmat (KR) Mantan Direktur Pemasaran PT. SHS.

Salah satu Pengacara tersangka Kaharudin, M. Sidik Latuconsina mengatakan, pihaknya mempertanyakan alasan penahananan tersebut. Pasalnya kliennya telah membeberkan prosedur pelaksanaan pengadaan benih, termasuk pengelolaan biaya cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari total nilai kontrak.

"Namun tidak ditanyakan penyimpangan, tidak ditanyakan apa yang dilakukan kliennya. Ditanya soal prosedur, subsidi, cadangan benih nasional dan mengenai bantuan langsung benih unggul. Jadi tidak jelas bentuk penyimpangan," kata Sidik di depan Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba, Kejagung, Kamis (5/9)

Ia mengklaim tidak ada bukti yang menjerat kliennya Kaharudin dalam kasus ini. Pasalnya, pemeriksaan tidak ada menjelaskan bukti-bukti tersebut sehingga kliennya di tahan. Namun demikian, dia bersikap profesional.

"Saya tidak tantang disini. Kami setiap dipangil selalu kooperatif, setiap dipangil datang. Klien saya sudah tiga kali dipangil tiba-tiba ditahan," ujar Sidik.

Sebelumnya Jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka sejak pukul 9:00 wib. Namun yang hadir diperiksa dan langsung ditahan hanya 4 mantan direktur tersebut. Sementara tersangka Eddy Budiono eks Direktur Utama PT SHS yang sedianya di jadwalkan pemeriksaan, namun batal. Eddy mengaku sakit.

Sayangnya ke 4 tersangka usai pemeriksaan tim jaksa penyidik di gedung bundar enggan berkomentar, mereka pun bungkam, saat ditanya hasil pemeriksaan dan alasan penahan oleh Jaksa penyidik tersebut.

Dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung, dengan plat nomor D 1857 PC mobil Inova warna cream, ke 4 orang tersangka itu pun langsung digelandang ke penjara Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

Kejagung telah menetapkan 7 tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Sri (SHS) berinisial EB, R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, serta YMP, mantan Direktur Produksi PT SHS. Kemudian NS, mantan Direktur Litbang PT SHS, KR, mantan Dirut PT SHS, S, karyawan PT SHS serta H, manajer kantor Cabang Tegal PT SHS.

Kendati demikian, dari penelusuran BeritaHUKUM.com, Kejagung belum mengungkap berapa kepastian nominal jumlah kerugian negara dalam kasus ini.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2