JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Kelompok Kerja Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen Zaenal Fahmi, Anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan untuk Daerah Jawa Timur (Jember) Sugiyanto dan Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, Alimin Sola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, membenarkan penetapan 4 tersangka baru dari Direktorat Tanaman Pangan Kementan tersebut.
"Empat tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.106 s.d109/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 22 Oktober 2013," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (23/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Dirut PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) Sutrisno, dan Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo, dimana keduanya telah ditahan.
Dari perkembangan penyidikan kasus ini Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan menyita dokumen terkait serta surat-surat termasuk sejumlah harta benda yang berhubungan dengan kasus korupsi ini.
Dugaan kuat dari penyidik, bahwa penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, kedelai tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif.(bhc/mdb) |