SAMARINDA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Cawagub Kaltim) No Urut 2 Awang Ferdian Hidayat (AFH) tersangkut kasus digugat secara perdata atas dugaan ingkar janji atau wanprestasi, atas kewajiban membayar hutang kepada Lanny V Taruli selaku Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities senilai Rp 22 Milyar.
Ibarat jatuh ketimpa tangga, Cawagub AFH juga gagal merebut hati rakyat Kaltim dalam memenangkan pemilihan Gubernur Kaltim pada Pilkada Serentak yang baru lalu, yang kini ia harus menghadapi sidang lanjutan untuk mempertanggungjawabkan hutangnya senilai Rp 22 milyar tersebut.
Gagalnya untuk mendapatkan kata sepakat pada tahap perdamaian atas kasus hutang Awang Ferdian Hidayat senilai 22 milyar lebih dijelaskan oleh Hermanto Barus, SH sebagai kuasa hukum penggugat yakni Lanny V Taruli kepda pewarta BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (2/7).
"Empat kali sidang mediasi, namun tidak ada kata sepakat tidak ada penyelesaian, hanya janji dan janji. Mediasi hari ini tadi ada adik Awang Ferdian juga hanya janji, jadi sidang dilanjutan pada tanggal 17 Juli 2018 nanti untuk pembacaan gugatan," ujar Hermanto Barus.
Dijelaskan Hermanto Barus bahwa, sidang yang digelar 17 Juli nanti untuk mendengarkan pembacaan gugatan, selanjutnya nanti pemeriksaan saksi dan juga menghadirkan barang bukti, jelasnya.
"Sidang lanjutan tetap berjalan dan atas keinginannya mereka kita juga tetap beri kesempatan untuk jalan damai," ujar Hermanto Barus.
Disamping itu, kuasa hukum terlapor wanprestasi Awang Ferdian Hidayat, Warakas Anhar usai mediasi ke 4 (empat) kalinya pada, Senin (2/7) mengatakan bahwa, mediasi gagal dan dilanjutkan ke proses sidang pada tanggal (17/7) dan seperti hukum acara lainnya, selama proses sidang masih terbuka juga untuk proses penyelesaiannya damai tetap diberi peluang untuk jalan damai, terang Warakas.
"Mediasi gagal dan dilanjutkan ke proses sidang dan masih tetap terbuka peluang untuk Jalan Damai," ujar Warakas Anhar
Kuasa hukum Awang Ferdian juga mengatakan bahwa mediasi lebih kepada principal kepada mereka para pihak untuk berdamai namun sebagai penasehat hukum kita hanya mendampingi mau damai atau mau sidang tidak ada masalah, kita hanya munculkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terang Warakas.
Sebelumnya Pengacara Hermanto Barus juga mengatakan bahwa, kasus wanprestasi atau ingkar janji atas Awang Ferdian Hidayat yang dilaporkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (22/5) yang terdaftar dengan register nomor: 62/Pdt.G/2028/PN.Smda.
Dalam laporannya di katakan, berdasarkan surat tagihan yang disampaikan kliennya pada tanggal 10 Juli 2007, karena selaku perantara pedagang efek telah melakukan atas saham - saham antara lain; saham ANTM sebanyak 150 lembar saham dari Rp 12.500 perlembar menjadi Rp 1.875.000.000.- saham PTRA sebanyak 2.500.000 lembar sajam dari 168 perlembar menjadi Rp 420.000.000,- serta saham TMPI sebanyak 2.200.000 lembar saham dari 3.413 perlembar menjadi 7.288.600.000,- dengan total sejumlah Rp 9.583.600.000,-. Terhitung sejak permohonan pembelian saham -saham dari tanggal 6 Maret 2007 hingga 8 Maret 2018 terkait dengan perjanjian pembukaan efek dengan total yang belum dibayar Awang Ferdian adalah sebesar Rp 22.044.501.528.-
Bahwa surat tagihan yang dilayangkan pada tanggal 10 Juli 2007, dimana Awang Ferdian Hidayat dalam surat jawabannya pada tanggal 25 September 2007 mengatakan posisinya tetap berhutang dengan PT. OKCS dan FORCE SELL dan penyelesaiannya dengan cara memindahkan Portopolis ke Securitas lain dan penyelesaian dengan mengangsur atau mencicil, juga memohon agar dibuatkan Akta/Perjanjian Pembayaran Hutang dengan cara diangsur beserta perhitungan bunga secara detail untuk jangka waktu 24 bulan yang akan dibayar setiap 2 bulan sekali.
Namun, hingga laporan Wanprestasinya masuk ke Pengadilan belum ada uang satu rupiah pun yang di bayar Awang Ferdian Hidayat.(bh/gaj) |