Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gorontalo
4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Wednesday 12 Dec 2012 22:25:04
 

Direktorat jenderal Bea dan Cukai Gorontalo saat memusnahkan Rokok ilegal, Rabu (12/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Sebanyak 4 juta batang rokok ilegal alias melanggar penggunaan pita cukai, dimusnahkan Direktorat jenderal Bea dan Cukai kantor wilayah Sulawesi tipe A3, Rabu (12/12).

"Rokok-rokok ilegal ini merupakan hasil industri rumah tangga," ujar Yulianto, Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe A3 Gorontalo.

Produk ilegal ini diantaranya dengan merek Voontry Mild, Laster Mild, Suv Mild, Sport, Gulung, Maribaya, Zeo, Logga, Klas Mole yang seluruhnya beredar di Provinsi Gorontalo.

Dari rangkuman data yang didapat, rokok tersebut berasal dari pulau jawa, yakni Jawa Barat dan Jawa Tengah.

ditambahkan Yulianto, berdasarkan data yang dihimpun oleh Bea Cukai Gorontalo, jumlah batang rokok ilegal yang disita secara perinci 4.843.036.

"Ini merupakan data yang berhasil dihimpun dari Januari hingga Juli tahun 2012, melalui hasil analisis intelejen dan operasi penindakan," pungkas Yulianto.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2