Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
32 Calon Anggota DPD Gugat Hasil Pemilu di 19 Provinsi
Saturday 24 May 2014 19:16:29
 

Ketua MK Hamdan Zoelva memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (23/5) di Ruang Sidang Pleno MK.(Foto: Ifa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (23/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut, MK mencatat ada 32 perkara PHPU DPD dari 19 provinsi.

Kesembilan belas provinsi tersebut, antara lain Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Dari 32 perkara yang masuk ke MK, tercatat salah satunya dimohonkan oleh incumbent anggota DPD Provinsi Jawa Tengah, Poppy Dharsono. Selain Poppy, incumbent DPD lainnya yang menggugat hasil perolehan suara versi KPU, yaitu Anggota DPD Provinsi Papua Herlina Murib, Anggota DPD Provinsi Papua Paulus Yohanes Sumino, Anggota DPD Provinsi Aceh Mursyid, dan Anggota DPR Provinsi Kalimantan Selatan Mohammad Sofwat.

Dalam persidangan, terungkap bahwa para Pemohon masih harus memperbaiki permohonannya, di antaranya pemohon yang tidak mencantumkan selisih suara sah yang ditetapkan KPU dengan suara sah menurut pemohon. Selain itu, persoalan kedudukan hokum (legal standing) dan alat bukti juga disinggung oleh majelis hakim. Namun, ada juga pemohonan yang dinilai tidak bermasalah oleh MK. “Provinsi DKI Jakarta Syamsul Zakaria tidak ada masalah,” ujar Hamdan.

Hal menarik dalam persidangan adalah ketika calon anggota DPD Provinsi Maluku No. Urut 2, Nono Sampono mengajukan gugatan ke MK walaupun dirinya sudah meraih suara terbanyak kedua dan akan menduduki kursi DPD. Nono Sampono yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan gugatannya dimaksudkan untuk menegakkan demokrasi.

Alasan lainnya, Nono merasa kehilangan 40.000 lebih suara di tinggat kabupaten dan kota. Hilangnya perolehan suara tersebut, menurut Nono, lantaran adanya keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada calon anggota DPD lainnya. “Satu suara pun akan saya perjuangkan, Yang Mulia, karena ini amanah dari rakyat,” tegasnya.

Lain lagi dengan John Wempi Wona, calon anggota DPD Provinsi Papua yang meraih urutan 11 dalam perolehan suara terbanyak. Kendati termasuk berada di posisi bawah, tanpa didampingi kuasa hukum, John mantap mengajukan gugatan ke MK. Dirinya merasa lebih dari 37ribu suara miliknya telah dialihkan KPU secara sepihak.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2