JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (23/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut, MK mencatat ada 32 perkara PHPU DPD dari 19 provinsi.
Kesembilan belas provinsi tersebut, antara lain Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Dari 32 perkara yang masuk ke MK, tercatat salah satunya dimohonkan oleh incumbent anggota DPD Provinsi Jawa Tengah, Poppy Dharsono. Selain Poppy, incumbent DPD lainnya yang menggugat hasil perolehan suara versi KPU, yaitu Anggota DPD Provinsi Papua Herlina Murib, Anggota DPD Provinsi Papua Paulus Yohanes Sumino, Anggota DPD Provinsi Aceh Mursyid, dan Anggota DPR Provinsi Kalimantan Selatan Mohammad Sofwat.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para Pemohon masih harus memperbaiki permohonannya, di antaranya pemohon yang tidak mencantumkan selisih suara sah yang ditetapkan KPU dengan suara sah menurut pemohon. Selain itu, persoalan kedudukan hokum (legal standing) dan alat bukti juga disinggung oleh majelis hakim. Namun, ada juga pemohonan yang dinilai tidak bermasalah oleh MK. “Provinsi DKI Jakarta Syamsul Zakaria tidak ada masalah,” ujar Hamdan.
Hal menarik dalam persidangan adalah ketika calon anggota DPD Provinsi Maluku No. Urut 2, Nono Sampono mengajukan gugatan ke MK walaupun dirinya sudah meraih suara terbanyak kedua dan akan menduduki kursi DPD. Nono Sampono yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan gugatannya dimaksudkan untuk menegakkan demokrasi.
Alasan lainnya, Nono merasa kehilangan 40.000 lebih suara di tinggat kabupaten dan kota. Hilangnya perolehan suara tersebut, menurut Nono, lantaran adanya keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada calon anggota DPD lainnya. “Satu suara pun akan saya perjuangkan, Yang Mulia, karena ini amanah dari rakyat,” tegasnya.
Lain lagi dengan John Wempi Wona, calon anggota DPD Provinsi Papua yang meraih urutan 11 dalam perolehan suara terbanyak. Kendati termasuk berada di posisi bawah, tanpa didampingi kuasa hukum, John mantap mengajukan gugatan ke MK. Dirinya merasa lebih dari 37ribu suara miliknya telah dialihkan KPU secara sepihak.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya) |