Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Listrik PLN
300 MW Listrik PLN Akan Aliri Smelter PT. BMS
Saturday 21 Apr 2012 04:55:33
 

Gedung Pusat PLN Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT PLN (Persero) siap memasok listrik sebesar 300 MW guna memenuhi kebutuhan energi untuk operasional smelter industri nikel milik PT Bumi Modern Sejahtera (BMS) yang berlokasi di Sulawesi dan Jawa Timur. Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman antara PLN dengan PT MBS yang ditandatangani Direktur Utama PLN Nur Pamudji dengan Dirut PT BMS David Honoris, Jumat (20/4) di PLN Kantor Pusat, Jakarta.

PT BMS merupakan badan usaha swasta yang bergerak di bidang investasi untuk pertambangan dan pengolahan khususnya biji nikel, berencana membangun pabrik pengolahan biji nikel (smelter) di Sulawesi dan Jawa Timur.
Rencananya, smelter milik BMS akan dilayani dengan layanan khusus sehingga dapat menjamin kualitas keandalan pasokan yang lebih baik.

Mengingat sifat beban smelter sangat spesifik, maka PLN akan terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh terkait dengan pemakaian listrik terkini pada sistem kelistrikan Sulawesi dan Jawa-Bali, dampak pemakaian beban terhadap keandalan atau kualitas sistem kelistrikan di Sulawesi dan Jawa Timur serta hal-hal teknis lainnya. Pembicaraan business to business untuk menentukan besaran tarif khusus yang nantinya akan dikenakan dalam transaksi jual beli listrik tersebut.

“Listrik untuk smelter didesain berbeda dengan listrik untuk pabrik biasa. Nanti kita akan menjelaskan persyaratan teknis yang harus dipenuhi jangan sampai smelter ini menimbulkan distorsi pasokan listrik di sekitarnya. Untuk hal seperti itu standar internasional sudah ada dan praktenya sudah dilakukan,” jelas Nur Pamudji.

Komitmen PLN guna memasok listrik bagi BMS ini juga menunjukkan bahwa PLN proaktif untuk mampu menyiapkan listrik dengan kapasitas besar dan kualitas tinggi bagi industri yang mengolah dan memurnikan hasil penambangan di dalam negeri, sesuai dengan tuntutan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan demikian, PLN dapat memberikan dukungan penuh bagi perkembangan sektor industri dan bisnis yang akan menjadi lokomotif kemajuan ekonomi Indonesia.

Di sisi lain, investasi BMS di sektor pengolahan nikel ini berpotensi memberikan nilai tambah berupa :
• Peningkatan nilai tambah bahan mentah ferro-nikel sekitar 400% bagi negara dari 55, USD per ton menjadi 232 USD per ton bahan mentah,
• Penambahan nilai pada sektor pajak sekitar 300% jika dibandingkan ekspor bahan mentah,
• Menyerap tenaga kerja hingga 1.500 orang,
• Produksi penambangan yang lebih terkendali,
• Memacu industri hilir karena ketersediaan bahan baku dalam negeri,
• Mengurangi kerusakan lingkungan karena mineral yang tidak dimanfaatkan dapat dikembalikan.(pln/bhc/boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2