Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bioremediasi Chevron
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
Wednesday 31 Jul 2013 00:00:42
 

Gedung Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) yang pusatnya ada di Amerika, hingga saat ini belum usai, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis ringan terhadap 3 orang terdakwa.

"Ketiga orang terdakwa tersebut yaitu Kukuh Kersafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (30/7) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT CPI ini dijelaskan Untung bahwa, ketiga orang terdakwa tersebut hanya dihukum dua pertiga dari tuntutan Jaksa, dan permintaan banding JPU telah tercatat dalam Akta Permintaan Banding untuk 3 terdakwa atas tindak pidana korupsi PT CPI.

Dipaparkan Untung, banding yang sudah diajukan JPU tersebut yakni putusan terhadap terdakwa Kukuh Kertasafari, yang menjabat Team Leader Produksi Area 5 dan 6 di Sumatera Light South (SLS) Minas, banding terhadap Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation, terdakwa Endah Rumbiyanti dan banding terhadap Team Leader Sumatera light North Kabupaten Duri-Riau, terdakwa Widodo.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 200 miliar ini, 3 orang karyawan PT CPI divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sudharmawati, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Widodo, ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, Majelis hakim juga memvonis 2 terdakwa lainnya, yakni terdakwa Endah Rumbiyanti yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan pada terdakwa Kukuh Kersafari, divonis 2 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Widodo, penjara 7 tahun, terdakwa Kukuh Kersafari 5 tahun penjara, dan terdakwa Endah Rumbiyanti selama 4 tahun penjara.

"Banding yang dilakukan JPU untuk masing-masing bernomor 31/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST, Selasa 23 Juli 2013 untuk vonis terhadap Kukuh Kersafari, Nomor 32/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST, Selasa 23 Juli 2013, untuk vonis terdakwa Endah Rumbiyanti, dan Nomor 33/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST, Selasa 23 Juli 2013, atas vonis terdakwa Widodo," terang Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2