JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang saksi hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), guna penyidikan dalam penyelewengan dana APBD sebesar Rp 20,20 miliar, dimana anggaran tersebut untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dengan dugaan kuat yang telah ditemukan penyidik, yakni adanya penggelembungan anggaran atau mark up.
"Dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Raja Ampat, dipanggil 3 Saksi, yaitu Ir. Arief Bachtiar Kemal, mantan Major Account Sales PT. Trakindo Utama, Jauhari Mustofa, Managing Direktur PT. Esatama Abadi, dan Sudaryanto, Karyawan PT. Graha Sarana Duta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (24/9) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung RI.
Terkait kasus ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan, seperti diberitakan sebelumnya penyidik memanggil guna melakukan pemeriksaan terhadap Ir. Arif Bachtiar Kemal, Profesi Swasta, Ir. Sudiriyoyo, Swasta dan Ir. Budi Hermanto, selaku Techno Commercial di PT. Schneider.
Namun Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, dan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Hendrik AG Wairara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, belum ditahan, dimana sebelumnya 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta dengan inisial DS dan pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 2 orang lainnya telah diseret ke meja hijau dengan berstatus terdakwa yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma.(bhc/mdb) |