Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Genset
3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
Tuesday 24 Sep 2013 13:55:08
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang saksi hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), guna penyidikan dalam penyelewengan dana APBD sebesar Rp 20,20 miliar, dimana anggaran tersebut untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dengan dugaan kuat yang telah ditemukan penyidik, yakni adanya penggelembungan anggaran atau mark up.

"Dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Raja Ampat, dipanggil 3 Saksi, yaitu Ir. Arief Bachtiar Kemal, mantan Major Account Sales PT. Trakindo Utama, Jauhari Mustofa, Managing Direktur PT. Esatama Abadi, dan Sudaryanto, Karyawan PT. Graha Sarana Duta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (24/9) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

Terkait kasus ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan, seperti diberitakan sebelumnya penyidik memanggil guna melakukan pemeriksaan terhadap Ir. Arif Bachtiar Kemal, Profesi Swasta, Ir. Sudiriyoyo, Swasta dan Ir. Budi Hermanto, selaku Techno Commercial di PT. Schneider.

Namun Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, dan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Hendrik AG Wairara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, belum ditahan, dimana sebelumnya 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta dengan inisial DS dan pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 2 orang lainnya telah diseret ke meja hijau dengan berstatus terdakwa yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Genset
 
  Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
  3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
  Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
  2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
  Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2