Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
3 Pelaku dengan BG Bodong Tipu Toko Emas dan Money Changer Rp 500 Juta dan 3 Kg Emas
2017-02-17 22:46:51
 

Tampak Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi saat Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi meringkus LNT (47), S (53), dan YB (35), komplotan penipuan bermodus Bilyet Giro (BG). Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi menuturkan selama 5 bulan terakhir, ketiganya berhasil menipu sejumlah Toko Emas dan Money Changer dengan bilyet giro bodong senilai Rp 500 juta uang tunai dan emas 3 kilogram.

"Tersangka mempunyai bilyet giro atas nama orang lain, kemudian dia buat KTP palsu atas nama orang yang ada di bilyet giro tersebut," ujar Arsya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).

Ketiga tersangka secara bergantian selama beberapa bulan terakhir, berpura-pura ingin membeli valuta asing atau emas dengan nilai fantastis. Kepada pemilik toko, mereka menawarkan pembayaran melalui giro. Mereka memanfaatkan sistem pengecekan bank yang memakan waktu kurang lebih sehari.

"Jadi modus tersangka memanfaatkan sistem transaksi pencairan antarbank, dia mengetahui dengan melakukan transaksi ada jeda waktu satu hari untuk proses pengecekan dari bilyet giro," kata Arsya.

Bank kemudian mencetak slip setor sementara. Slip setor tersebut dijadikan bukti bayar ke toko emas atau money changer yang dituju. Sejumlah toko emas atau money changer yang keburu mempercayai slip setor itu langsung menyerahkan barangnya kepada tersangka. Padahal, giro tersebut kosong atau tidak ada saldo.

"Sudah berkali-kali bukan hanya di Jakarta tapi juga di daerah lainnya terdiri dari lima orang sudah menangkap tiga di antaranya," tutur Arsya.

Ketika diamankan, polisi juga menemukan emas 100 gram, cek palsu, satu bundel bukti order, slip setoran, tiga buah KTP palsu, dan lima ponsel. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah valuta asing dan emas. Mereka akan dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan acncaman hukuman hingga empat tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2