Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
3 Pelaku dengan BG Bodong Tipu Toko Emas dan Money Changer Rp 500 Juta dan 3 Kg Emas
2017-02-17 22:46:51
 

Tampak Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi saat Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi meringkus LNT (47), S (53), dan YB (35), komplotan penipuan bermodus Bilyet Giro (BG). Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi menuturkan selama 5 bulan terakhir, ketiganya berhasil menipu sejumlah Toko Emas dan Money Changer dengan bilyet giro bodong senilai Rp 500 juta uang tunai dan emas 3 kilogram.

"Tersangka mempunyai bilyet giro atas nama orang lain, kemudian dia buat KTP palsu atas nama orang yang ada di bilyet giro tersebut," ujar Arsya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).

Ketiga tersangka secara bergantian selama beberapa bulan terakhir, berpura-pura ingin membeli valuta asing atau emas dengan nilai fantastis. Kepada pemilik toko, mereka menawarkan pembayaran melalui giro. Mereka memanfaatkan sistem pengecekan bank yang memakan waktu kurang lebih sehari.

"Jadi modus tersangka memanfaatkan sistem transaksi pencairan antarbank, dia mengetahui dengan melakukan transaksi ada jeda waktu satu hari untuk proses pengecekan dari bilyet giro," kata Arsya.

Bank kemudian mencetak slip setor sementara. Slip setor tersebut dijadikan bukti bayar ke toko emas atau money changer yang dituju. Sejumlah toko emas atau money changer yang keburu mempercayai slip setor itu langsung menyerahkan barangnya kepada tersangka. Padahal, giro tersebut kosong atau tidak ada saldo.

"Sudah berkali-kali bukan hanya di Jakarta tapi juga di daerah lainnya terdiri dari lima orang sudah menangkap tiga di antaranya," tutur Arsya.

Ketika diamankan, polisi juga menemukan emas 100 gram, cek palsu, satu bundel bukti order, slip setoran, tiga buah KTP palsu, dan lima ponsel. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah valuta asing dan emas. Mereka akan dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan acncaman hukuman hingga empat tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2