JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (16/1) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Indosat dan IM2.
Sejak pagi nampak 3 orang saksi dari PT Indosat yaitu Gustinus Bayuaji (Manajer IT Development), M Yazid (Division Head IT Card & Voucher Support) dan Insosiana Pelu (Division Head Contact Center Operation), menjalani pemeriksaan.
"Pada pokoknya pemeriksaan mengenai penggunaan frekuensi radio 2,1 Ghz/3G generasi ketiga milik PT Indosat oleh PT IM2," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.
Mengenai pasal yang didakwakan dan telah menyeret mantan Pimpinan mereka ke meja hijau adalah, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/mdb) |