JAKARTA, Berita HUKUM - Pengawas Benih Tanaman (BPT) hari ini menjalani pemeriksaan di gedung bundar pidana khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementrian Pertanian oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS) Persero.
"Dugaan tindak pidana korupsi PT. SHS dari pukul 09:00 WIB diperiksa 3 Saksi dari Pengawas Benih Tanaman (PBT), pada BPSB Tanaman Pangan Holtukultura Provinsi Lampung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (28/10) di Jakarta.
Dijelaskan Untung, bahwa Ir. Suroso, Ir. Iwan Setyawan dan Wahidin pada pokok pemeriksaan, yakni terkait dengan mekanisme monitoring dalam kegiatan distribusi atau penyaluran benih dari PT.SHS kepada Petani di provinsi Lampung.
Penyidik Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementrian Pertanian. Mereka yaitu tersangka berinisial R selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011.
"Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print 89-92/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013," ujar Untung.
Kemudian 3 orang dari PT SHS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono.
Selain itu Kejagung sejak Februari 2013 telah meminta pihak imigrasi melakukan pencegahan kepada 3 tersangka tersebut, agar tidak bepergian ke luar negeri.(bhc/mdb) |