Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BLBU
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
Monday 28 Oct 2013 22:05:45
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengawas Benih Tanaman (BPT) hari ini menjalani pemeriksaan di gedung bundar pidana khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementrian Pertanian oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS) Persero.

"Dugaan tindak pidana korupsi PT. SHS dari pukul 09:00 WIB diperiksa 3 Saksi dari Pengawas Benih Tanaman (PBT), pada BPSB Tanaman Pangan Holtukultura Provinsi Lampung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (28/10) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa Ir. Suroso, Ir. Iwan Setyawan dan Wahidin pada pokok pemeriksaan, yakni terkait dengan mekanisme monitoring dalam kegiatan distribusi atau penyaluran benih dari PT.SHS kepada Petani di provinsi Lampung.

Penyidik Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementrian Pertanian. Mereka yaitu tersangka berinisial R selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011.

"Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print 89-92/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013," ujar Untung.

Kemudian 3 orang dari PT SHS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono.

Selain itu Kejagung sejak Februari 2013 telah meminta pihak imigrasi melakukan pencegahan kepada 3 tersangka tersebut, agar tidak bepergian ke luar negeri.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2