Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
3 Kali Ditangkap, Imam S Arifin Penyanyi Dangdut Kasus Narkoba Lagi
2016-08-28 19:05:42
 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Royke Harry Langie saat jumpa pers, Minggu (28/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Imam S Arifin (56) sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di apartemen.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Royke Harry Langie mengatakan, membenarkan Imam ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu dan sebungkus paket sabu dengan berat 0,36 gram, bong, serta sebuah timbangan digital.

"Dari hasil pemeriksaan urine saat penangkapan, tersangka baru saja menggunakan sabu," ujar Kombes Royke Harry Langie, Minggu (28/8).

Penyanyi dangdut itu mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pengedar.

Kapolres masih enggan membeberkan identitas bandar tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain.

Royke menerangkan Imam S Arifin mengkonsumsi narkoba sejak 2008.
"Iman S Arifin sudah tiga kali ditangkap tahun 2008, 2010 dan sekarang 2016," tegas Kapolres.

Polisi mendapatkan informasi bahwa, Imam rutin mengkonsumsi sabu. Imam ditangkap di apartemen kamar 03, lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan Jl. Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.

Imam dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2