Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Sengketa
3 Hakim PN Medan Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Wednesday 21 Aug 2013 17:19:03
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, bakal diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Ketiga hakim itu ialah Surya Perdamaian, Indra Cahya, dan Baslin Sinaga.

Mereka, diadukan oleh Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa) karena membuat putusan yang sarat kejanggalan dalam kasus sengketa lahan di Jalan Sukamulia Dalam, Lingkungan IX, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Juli 2013.

Dalam kasus tersebut, satu keluarga miskin menjadi tergugat. Sementara pihak penggugat adalah PT Alfinky Binamitra Sejahtera (ABS), dan PT Suka Mulia Bumi Makmur (SMBM).

Direktur Pushpa Muslim Muis menuturkan, sedikitnya terdapat tiga kejanggalan putusan hakim yang memenangkan penggugat PT ABS dan PT SMBM tersebut.

Pertama, kata dia, persidangan itu menggugat orang yang sudah meninggal dunia. Kedua, menggugat salah seorang tergugat dengan nama yang sama. Ketiga, tanpa mencantumkan nama seorang tergugat, walau nyatanya tergugat sendiri berada dalam lahan sengketa.

"Baru kali ini, saya mendengar ada hakim yang memenangkan fakta baru berupa menggugat orang yang sudah mati. Anehnya, penggugat juga dimenangkan oleh hakim," kata Muslim, Rabu (21/8).

Ironinya lagi, sambung Muslim, keluarga miskin yang digugat kedua perusahaan itu, sudah menempati lahan sengketa sejak puluhan tahun.

"Kenapa baru sekarang lahan itu disengketakan. Padahal, keluarga itu, sudah menempati lahan itu jauh sebelum kedua perusahaan itu ada. Jelas, ketiga hakim itu tak berpihak pada rakyat miskin," tandasnya, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Rabu (21/8).(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2