JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis terhadap 3 orang dokter. Mereka yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr.Hendry Simanjuntak, dan dr.Hendy Siagian.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan bahwa perkara kasus 3 dokter malpraktek tersebut sudah lengkap.
"Sudah lengkap, silahkan didownload di web direktori MA RI, isi putusan lengkapnya nomor 356 K/Pidana/2012 atas nama terdakwa dokter Ayu dan kawan-kawan," kata Ridwan pada BeritaHUKUM.com via seluler, Rabu (27/11) di Jakarta.
Adapun sesuai hukum positif di negara ini, setiap warga negara bisa mengajukan PK atau peninjauan kembali. "Saat ini adalah telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, dan masih dalam proses," ujar Ridwan.
Sebelumnya terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui lembaga Imigrasi melakukan upaya pencegahan pada 3 orang dokter terkait kasus malpraktik. Mereka adalah dr Dewa Ayu Sasiary Prawani atau dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian.
Ketiga orang dokter tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak, Selasa (26/11) kemarin. Informasi yang dikumpulkan detikcom, pencegahan dilakukan berdasarkan SKEP Jaksa Agung No. KEP-280/D/Dsp.3/11/2013.(bhc/mdb) |