Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
MalPraktek
3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
Wednesday 27 Nov 2013 15:32:04
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis terhadap 3 orang dokter. Mereka yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr.Hendry Simanjuntak, dan dr.Hendy Siagian.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan bahwa perkara kasus 3 dokter malpraktek tersebut sudah lengkap.

"Sudah lengkap, silahkan didownload di web direktori MA RI, isi putusan lengkapnya nomor 356 K/Pidana/2012 atas nama terdakwa dokter Ayu dan kawan-kawan," kata Ridwan pada BeritaHUKUM.com via seluler, Rabu (27/11) di Jakarta.

Adapun sesuai hukum positif di negara ini, setiap warga negara bisa mengajukan PK atau peninjauan kembali. "Saat ini adalah telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, dan masih dalam proses," ujar Ridwan.

Sebelumnya terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui lembaga Imigrasi melakukan upaya pencegahan pada 3 orang dokter terkait kasus malpraktik. Mereka adalah dr Dewa Ayu Sasiary Prawani atau dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian.

Ketiga orang dokter tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak, Selasa (26/11) kemarin. Informasi yang dikumpulkan detikcom, pencegahan dilakukan berdasarkan SKEP Jaksa Agung No. KEP-280/D/Dsp.3/11/2013.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > MalPraktek
 
  Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
  Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
  3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
  Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
  Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2