Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kapal Kayu
3 Direktur Dipanggil Kejaksaan, Terkait Korupsi Kapal Kayu
Tuesday 05 Feb 2013 21:40:18
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari mengagendakan 3 orang Direktur untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT.

Namun setelah ditunggu oleh tim penyidik kejaksaan, hingga menjelang malam hanya Bambang Hermanto (Direktur Utama PT Rabinisa Inti Samudra yang datang memenuhi panggilan.

"Ya, hanya Bambang Hermanto yang datang memenuhi panggilan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan, Selasa (5/2).

Saksi Bambang diperiksa mengenai kedudukan perusahaannya yang memenangkan pengadaan barang dan jasa sebagai Konsultan Pengawas dalam pekerjaan Pembangunan 1 dari 8 unit kapal kayu yang diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama Nelayan Bantan pada Dinas Kelautan Provinsi Banten.

Adapun 2 orang saksi yakni Slamet M Said (Direktur Utama PT Royal Perdana) dan Rudi Hartono Daulay (Direktur PT Evership) tetap akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kapal Kayu
 
  Penyidikan Kasus Korupsi Kapal Rp12 Miliar Masih Berjalan
  Korupsi Kapal Kayu, Saksi Tak Penuhi Panggilan Penyidik
  Dirut PT Pasibu Jaya Mangkir Dari Panggilan Kejagung
  3 Saksi Kembali Tak Hadir Dalam Kasus Korupsi Kapal Kayu
  Terkait Korupsi Kapal Kayu, 2 Dirut Kembali Mangkir
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2