JAKARTA, Berita HUKUM - Elda Devianne Adiningrat (EDA) belum bisa dihadirkan oleh tim Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Pasalnya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berawal, saat Bank BJB Cabang Surabaya menyalurkan kredit senilai Rp 55 miliar kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) untuk pengadaan bahan baku pakan ikan.
"Dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT. CIP dari pukul 09.30 WIB, hadir dan telah diperiksa Saksi Darwan Hidayat, Asisten Direksi PT. E-Farm Bisnis Indonesia, yang pada pokok pemeriksaan mengenai tugas dan pekerjaan Saksi selaku monitoring, pengawasan terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan perusahaan Saksi, termasuk produksi bahan baku pakan ikan sebagai bentuk kerja sama dengan PT CIP yang diduga fiktif. Adapun Tersangka EDA, Komisaris PT. Radina Niaga Mulia tidak hadir karena sakit," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (19/9) di Jakarta.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan 5 tersangka, yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) berinisial YS, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DPS, karyawan PT Sang Hyang Seri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DY, dan Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya berinisial ESD, dan Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat.(bhc/mdb) |