Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
3 Bulan Lebih Sakit, Elda Mangkir Panggilan Penyidik Terkait Kasus Kredit Bank BJB
Thursday 19 Sep 2013 20:28:22
 

Elda Devianne Adiningrat (EDA).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Elda Devianne Adiningrat (EDA) belum bisa dihadirkan oleh tim Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Pasalnya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berawal, saat Bank BJB Cabang Surabaya menyalurkan kredit senilai Rp 55 miliar kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) untuk pengadaan bahan baku pakan ikan.

"Dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT. CIP dari pukul 09.30 WIB, hadir dan telah diperiksa Saksi Darwan Hidayat, Asisten Direksi PT. E-Farm Bisnis Indonesia, yang pada pokok pemeriksaan mengenai tugas dan pekerjaan Saksi selaku monitoring, pengawasan terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan perusahaan Saksi, termasuk produksi bahan baku pakan ikan sebagai bentuk kerja sama dengan PT CIP yang diduga fiktif. Adapun Tersangka EDA, Komisaris PT. Radina Niaga Mulia tidak hadir karena sakit," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (19/9) di Jakarta.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 5 tersangka, yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) berinisial YS, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DPS, karyawan PT Sang Hyang Seri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DY, dan Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya berinisial ESD, dan Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2