Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Ahok
3 'Penghargaan' Ahok, Said Iqbal: 'Bapak Upah Murah, Bapak Tukang Gusur dan Bapak Penista Agama'
2016-11-01 09:52:47
 

Ilustrasi. Tampak massa Buruh melakukan aksi demo menolak PP 78 Tahun 2015.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ribuan buruh akan kembali unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta hari ini, dimulai berkisar dari jam 10.00 hingga11.30 Wib Selasa (1/11), lalu kemudian akan kearah Mahkamah Agung (MA). Dalam tuntutan demonstrasi buruh kali ini masih seperti aksi sebelumnya yakni penolakan UMP DKI Jakarta tahun 2017 menjadi Rp 3,3 Juta, sebagaimana yang ditanda tangani Gubernur Ahok di hari terakhir sebelum cuti, serta mendesak Mahkamah Agung untuk mengabulkan gugatan buruh untuk membatalkan PP 78/2015.

Oleh karena itu, menurut Said Iqbal, buruh menyematkan tiga Award atau 'Penghargaan' untuk Ahok yaitu, "Bapak Upah Murah, Bapak Tukang Gusur Rakyat Kecil dan Bapak Penista Agama." ungkap Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan, KSPI bersama serikat buruh lainnya, organisasi mahasiswa serta gerakan sosial dan keagamaan yang anti Ahok akan mengorganisir aksi besar-besaran dan pemogokan nasional maupun mogok daerah, baik secara bersama-sama dengan organisasi lain maupun KSPI sendiri untuk melawan upah murah dan PP No 78 Tahun 2015.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai terkait keputusan diatas, "Ahok adalah 'pembohong', karena sebelumnya mengatakan melalui media kalau yang akan memutuskan UMP 2017 adalah Plt Gubernur. Tapi kemudian justru menandatanganinya sendiri. Iqbal berpandangan, ini bukti bahwa Ahok lebih berpihak pada pemodal dan anti wong cilik. Sebagaimana yang tercermin dari sikap Ahok yang mendukung reklamasi dan penggusuran," demikian ungkap Said Iqbal di Jakarta, Selasa (1/11).

Dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,35 juta pada 2017, kehidupan buruh semakin terhimpit. Hal ini disebabkan karena biaya sebulan untuk makan Rp 1,35 juta (makan sehari Rp 15 ribu x 3 x 30 hari), transportasi Rp 750 ribu, sewa rumah Rp 800 ribu jadi total Rp 2,9 juta/bulan, sehingga sisa gaji Rp 400 ribuan untuk biaya macam-macam; membeli baju, sepatu, pulsa, alat mandi, dan sebagainya.

"Apa cukup hidup di Jakarta? belum lagi buat biaya makan istri dan anak serta biaya sekolah dan jajan anak?" cetus Iqbal lagi.

Kemudian, Said Iqbal membandingkan dengan UMK Karawang sebesar Rp 3,3 juta dan Bekasi sebesar Rp 3,2 juta, itu pun di tahun 2016. Tetapi di tahun 2017 UMP DKI Jakarta sebagai ibukota dan barometer ekonomi RI hanya sebesar Rp 3,3 juta. Apalagi jika dibandingkan upah minimum tahun 2016 di Manila Rp 4,2 juta, Kualalumpur 3,7 juta, dan Bangkok Rp 3,9 juta, maka upah minimum di DKI Jakarta terendah dan semakin jauh tertinggal.

Sementara itu secara terpisah, Presiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat yang juga merupakan Presidium Gerakan Buruh Jakarta ( GBJ) mengatakan, pemerintahan Jokowi-JK telah mengajarkan pada rakyat bagaimana caranya melakukan kesewenang-wenangan dalam berkuasa.

"Abaikan undang-undang yang masih berlaku, lalu mengeluarkan PP 78/2015 yang nyata-nyata bertentangan dengan Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk menggunakan kekuasaan birokrasi di tingkat pusat untuk menekan seluruh gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia untuk bersama-sama mengabaikan UU Ketenagakerjaan jelas merupakan tindakan pemerintah yang arogan," tegasnya.

Mirah menerangkan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4) menyatakan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Kedudukan UU Ketenagakerjaan adalah lebih tinggi dan lebih kuat dibanding dengan PP 78/2015," katanya.

Mirah juga menyebutkan, PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survei KHL, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Jika pemerintah pusat dan daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, maka sesungguhnya pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional.

Oleh karena itu, menurut Mirah, Gerakan Buruh Jakarta tidak akan membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebelum pemerintah merevisi UMP 3.3 juta menjadi 3.8 juta.

Dan bila pada hari ini UMP DKI tidak direvisi, maka KSPI dan juga Elemen GBJ akan menyiapkan Mogok Daerah pada 10 November 2016. Dipastikan para pekerja di kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Sunter, Ancol, Marunda dan kawasan lainnya akan mematikan mesin dan keluar dari pabrik pabrik.(rls/bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2