Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Judi
26 Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Jatanras Ditreskrimum PMJ
2020-04-22 20:48:22
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajaran Ditreskrimum PMJ saat konferensi pers kasus judi sabung ayam.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 26 pelaku judi sabung ayam dengan taruhan uang tunai di Perumahan Fajar Indah Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 26 pelaku sabung ayam yang ditangkap mempunyai peran masing-masing dan dijerat dengan pasal berlapis. Dari 26 yang digerebek itu tiga antaranya adalah penyelenggara. Sedangkan 10 orang penjudi yang bertaruh dan 10 orang sebagai penonton.

"Pelaku berinisial W menyiapkan arena yang diperintahkan A selaku pemilik tempat pemeliharaan ayam jago. W juga berperan mengundang dan memberitahukan kepada para pemain dan penonton bahwa ditempatnya dapat melakukan pertandingan adu ayam," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut Yusri, pelaku W memperoleh keuntungan 10 persen dari nilai taruhan. Sedangkan E sebagai wasit juga menyediakan ayam dan menerima uang taruhan.

"Pemain atau pemasang taruhan ada 10 pelaku berinisial K, H, M, S, A, M, A, M, A dan Y. Sedangkan penonton ada 13 orang berinisial S, S, M, R, M, K, A, T, J, K, W, A dan M," kata Yusri.

Ditreskrimum dalam penggerebekan arena perjudian mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD). Ditreskrimum juga mengikutsertakan petugas Bidang Kesehatan dan Kedokteran, APD dipakai untuk melindungi petugas dari penularan Covid-19.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis 303 KUHP dan juga dipersangkakan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2