Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tambang
25 Perusahaan Tambang Tandatangani Renegosiasi Kontrak
Friday 07 Mar 2014 22:25:04
 

Ilustrasi. 25 Perusahaan Tambang Tandatangani Renegosiasi Kontrak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 25 perusahaan tambang yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia, telah sepakat untuk menandatangani renegosiasi kontrak. Sementara sisanya, sebanya 78 perusahaan lagi masih dalam proses.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penandatanganan renegosiasi kontrak itu akan dilakukan Jumat (7/3).

“Dilaporkan ada sejumlah kemajuan, ada 25 perusahaan akan menandatangai (6 poin renegosiasi kontrak tambang) besok,” kata Hatta Rajasa usai Rakor Batu Bara di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/3).

Menko Perekonomian menyebutkan, sebanyak 112 perusahaan tambang mineral yang beroperasi di Indonesia harus menyetujui enam poin renegosiasi (revisi) kontrak tambang, dan yang sudah setuju baru 25 perusahaan.

Menko Perekonomianmengaku telah meminta Menteri ESDM untuk melakukan percepatan dalam renegosiasi tersebut . “Yang selesai segera diikat dengan kontrak baru, pegangannya tetap pada Undang-Undang (UU) tentang Minerba itu,” ujarnya.

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui dari 112 perusahaan tambang yang harus melakukan renegosiasi kontrak, sebanyak 25 perusahaan sudah setuju, sementara sisanya sebanyak 78 perusahaan akan diselesaikan sesuai prosesnya.

“Diputuskan yang 25 ini segera kami tanda tangani sehingga kelihatan yang sudah selesai. Sisanya selesai 5 kita teken, selesai 7 kita teken,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui 112 perusahaan tambang yang harus menyetujui renegosiasi terdiri dari 37 Kontrak Karya (KK) dan 75 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Ekspor Tetap Dilarang

Dalam kesempatan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik juga mengemukakan, bahwa pemerintah tetap memberlakukan larangan ekspor mineral dan batu bara (Minerba) mentah walaupun ada kebijakan bea keluar.

Menteri ESDM mengaku selama ini ada anggapan yang salah terkait dengan pelarangan ekspor tambang mentah, kabar yang beredar mengatakan ekspor tambang mentah bisa dilakukan jika membayar bea keluar.

Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) tegas melarang per 12 Januari 2014 tidak boleh ada lagi mineral mentah yang diekspor.

“Ekspor mineral mentah tidak boleh lagi, ini jelas di Undang-Undang harus ada smelter, program smelter harus berjalan,” tegas Jero.

Menteri ESDM menegaskan, pelarangan ekspor tambang mentah itu merupakan amanah dari UU untuk melindungi mineral dan batu bara di Indonesia. “Kita harus melindungi lingkungan dan kita harus menambah nilai tambah itu amanah UU,” tuturnya.

Menurut Jero, ia mengaku senang melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) per 12 Januari hingga Februari terjadi penurunan pada ekspor tambang mentah sebesar 70 persen. "Saya senang ketika lihat data BPS, Januari memang ekspor mineral mentah masih tinggi, itu karena 12 Januari baru dilarang, jadi sebelum 12 Januari ekspor mineral mentah meningkat tinggi, namun sekarang sudah nol tidak ada lagi," tandas Jero. (Ekon/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2