Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
23 Pati TNI Naik Pangkat di Surabaya
Friday 03 Oct 2014 20:32:08
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko saat menerima Pelaporan Korps Kenaikan Pangkat 23 Perwira Tinggi (Pati) TNI di Aula Candrasa, Komando Armada Timur (Koarmatim) Dermaga Ujung Surabaya, Jumat, (3/10).(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi Kasad Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kasal Laksamana TNI Dr. Marsetio, Kasum TNI Laksdya TNI Ade Supandi menerima Pelaporan Korps Kenaikan Pangkat 23 Perwira Tinggi (Pati) TNI di Aula Candrasa, Komando Armada Timur (Koarmatim) Dermaga Ujung Surabaya, Jumat, (3/10).

Kenaikan pangkat para Pati kali ini berbeda dengan biasanya, dimana penanggalan pangkat lama dan penyematan pangkat baru dilaksanakan oleh istri masing masing Pati yang naik pangkat dan disaksikan oleh Panglima TNI beserta Ibu Koes Moeldoko. “Kadang-kadang kita sedikit lupa bahwa seolah-olah kenaikan pangkat tersebut hanya upaya kita sendiri. Tidak, bahwa kita bisa naik pangkat adalah sebuah upaya bersama istri” ungkap Jenderal Moeldoko.

Dalam sambutannya Panglima TNI menyatakan bahwa dalam menghadapi HUT TNI ini semuanya berfikir keras tidak ada yang diam, basa bodoh, kalau ada kekuarangan cepat dilaporkan. Karena kalau semua memiliki tanggung jawab yang baik terpanggil untuk membesarkan TNI maka semuanya tidak rela pada HUT ini akan ada kendala sekecil apapun.

“Kenaikan pangkat jangan tidak mempunyai arti, harus memiliki arti kepada lingkungan, kepada anak buah dan organisasi khususnya, berikan yang lebih lagi kepada prajurit” kata Jenderal Moeldoko.

Kenaikan pangkat ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 672/TNI/Tahun 2014 tanggal 16 September 2014 dan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin 2493/X /2014 tanggal 03 Oktober 2014. Adapun ke 23 Pati TNI adalah sebagai berikut: TNI Angkatan Darat 19 orang yaitu : Letjen TNI Mulyono (Pangkostrad);Mayjen TNI Witjaksono, M.Sc., (Staf Ahli Menhan Bid. Keamanan);Mayjen TNI Johny L. Tobing (Asops Kasad); Mayjen TNI Sumedy, S.E., M.M.,(Pa Sahli TK.III Bid. Komsos Panglima TNI); Mayjen TNI Asma’i (Koorsahli Kasad); Mayjen TNI Edy Rahmayadi (Pangdivif-1 Kostrad); Mayjen TNI Suratmo, M.Si (Han) (Aslog Kasad); Brigjen TNI Amrin Arupalaka (Pa Sahli Tk. II Bid. Intekmil Panglima TNI); Brigjen TNI Bernhard Simandjuntak (PA Sahli Tk.II Bid Intekmil Panglima TNI); Brigjen TNI Dr. Djodi Suranto, S.H.,M.H.,( Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung); Brigjen TNI A.Y. Purwoko Bhakti (Direktur Operasi dan Latihan SAR Basarnas); Brigjen TNI Ganip Warsito (Dirlat Kodiklat TNI AD); Brigjen TNI Sudirman (Wagub Akmil); Brigjen TNI Afini Boer (Direktur Monitoring Deputi Bid. Intelijen Teknologi BIN); Brigjen TNI Gatot Eko Puruhito, S.E., M.M., (Kabinda Kalimantan Timur BIN); dan Brigjen TNI Chandra W. Sukotjo, M.Sc., ( Direktur Amerika dan Eropa Deputi Bid.Intelijen Luar Negeri BIN).

Sedangkan dari TNI Angkatan Laut 4 orang yaitu : Laksda TNI Adam Suwardi Pangerang, S.E., (PA Sahli Tk.III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI); Laksda TNI Ir. Djoko Sulistyanto, M.M., ( Pa Sahli Tk.III Bid Intelmil Panglima TNI); Laksma TNI Ir. Rusmali Anggawiria (Pati Sahli Kasal Bid Soskumdang); dan Laksma TNI Anwar Saadi, S.H.,(Dir G Bais TNI).(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2