Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

2025, Hanya Akan Ada 25 BUMN
Tuesday 04 Oct 2011 16:10:29
 

Menko Perekonomian Hatta Rajasa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah bakal terus melakukan perampingan jumlah perusahaan BUMN. Pada 2025 mendatang, ditargetkan hanya ada 25 perusahaan pelat merah, dari jumlah saat ini yang mencapai 141 perusahaan.

Pasalnya, jumlah BUMN yang ada saat ini berlebihan sehingga menyebabkan tidak terfokusnya tugas BUMN tersebut. Pasalnya, ada beberapa perusahaan pelat merah yang bergerak pada sektor yang sama. "Harusnya cuma empat lima sektoral holding, yang membidangi sektor seperti infrastruksur, investasi, transportasi," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam acara semninar di Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut dia, berdasar roadmap BUMN yang tertuang dalam rekomendasi konsultan independen menyatakan bahwa jumlah BUMN terlalu banyak dan tidak efisien dengan total BUMN sebanyak 141 BUMN. Kementerian BUMN pun merencanakan untuk membentuk holding sektoral dengan tim manajemen yang kuat dan terfokus.

Untuk itu, lanjut dia, perlu dilakukan right sizing, baik melalui marger, privatisasi, sectoral holding maupun likuidasi. Menurut roadmap tersebut pada tahun 2014 diharapkan menjadi 78 BUMN dan pada tahun 2025 hanya menjadi 25 BUMN.

Hatta menambahkan, di sisi lain, masih terdapat perusahaan BUMN yang terus merugi. Dari total 141 perusahaan, 131 diantaranya sudah mencatatkan laba dan 67 diantaranya telah mampu memberikan dividen bagi negara. "Ada sepuluh yang rugi terus. Jadi masih banyak Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan oleh BUMN," ujarnya.

Ia menilai, peningkatan kinerja BUMN harus diakselerasi. Saat ini, aset seluruh BUMN telah mencapai 30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). "Kalau dievaluasi lagi, saya yakini di atas Rp 3.000 triliun aset BUMN. Asat itu merupakan kekuatan luar biasa bila bisa benahi," imbuhnya.

Sedangkan capital expenditure BUMN sudah melebihi angka Rp 200 triliun atau lebih besar dari belanja pemerintah di APBN. Jika BUMN bisa menghemat 2 persen, maka akan ada dana tambahan senilai Rp20 triliun untuk membangun infrastruktur.

Seharusnya, ungkap Hatta, BUMN dibiarkan melakukan aksi korporasi yang leluasa seperti perusahaan swasta. Hanya dengan cara itu BUMN bisa menjadi perusahaan berkelas dunia. Saat ini, BUMN masih dibatasi dengan berbagai macam peraturan perundangan-undangan dalam melaksanakan aksi korporasinya.

"Jadi harus dilakukan kerjasama dinamis, restrukturisasi, privatisi, sinergi, dan transformasi budaya kerja. Siapapun menterinya, siapapun Presidennya ini harus segera mlakukannya,” tutur dia.

Menko juga berencana untuk memilih petinggi perusahaan BUMN yang diperlukan sebagai lembaga penilai independen. "Ini merupakan tantangan, karena harus memiliki lembaga assesment yang sangat kredibel dan tidak diintervensi mana pun," ujarnya.

Ia pun mengaku kesulitan dalam mencari bibit-bibit calon petinggi BUMN yang berkompeten. "Peran kepemimpinan di kementerian BUMN, saya ad interim BUMN, saya baru tahu betapa sulit mencari direksi BUMN, padahal ada 240 juta penduduk Indonesia," paparnya.

Di sisi lain, jelas dia, adanya intervensi pemerintah terhadap BUMN akan bisa terus memanjakan perusahaan tersebut. "Kalau BUMN diintervensi itu tandanya leadersip rapuh, intervensi partai politik, tangan-tangan pemerintah. Itu harus dijauhi dan kami ingin membenahi BUMN,” ujarnya.

Sebelumnya, Hatta mengatakan bahwa reshuffle yang akan dilakukan oleh Presiden SBY bukan hanya pada jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Namun juga pada jajaran petinggi perusahaan BUMN. Pergantian itu juga terhadap pimpinan BUMN yang memperlihatkan kinerja kurang memuaskan.(inc/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2