Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM
2014, Pemerintah Kurangi Subsidi BBM dan Naikkan Anggaran Infrastruktur
Wednesday 31 Jul 2013 10:28:15
 

Menteri Keuangan (Menkeu) M.Chatib Basri.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan memperbaiki alokasi anggaran belanja tahun depan dengan menaikkan belanja infrastruktur dan membuat kebijakan belanja flat pada belanja barang maupun belanja subsidi, khususnya belanja bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan (Menkeu) M.Chatib Basri menyatakan bahwa belanja infrastruktur pada tahun 2014 mencapai Rp198 triliun, atau lebih tinggi dibandingkan belanja infrastruktur pemerintah tahun ini yang mencapai Rp180 triliun.

“Kalau infrastruktur keseluruhan, termasuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) seluruhnya, bukan hanya infrastruktur, tapi gedung dan lainnya naik menjadi Rp264 triliun, dari sebelumnya sekitar Rp 240 triliun,” Chatib Basri, di Jakarta, Senin (29/7).

Menurut Menkeu, anggaran subsidi BBM tahun depan akan dialokasikan sekitar Rp190 triliun atau menurun dibandingkan dengan subsidi BBM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sebesar Rp 199,85 triliun. Dengan komposisi anggaran tersebut, lanjut Menkeu, pemerintah berharap penyerapan anggaran yang berkualitas tetap terjaga.

Defisit Anggaran

Mengenai defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, menurut Menkeu M.Chatib Basr, diperkirakan mencapai 1,49 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau mencapai kisaran Rp154 triliun.

Perkiraan defisit tersebut berasal dari pendapatan negara yang ditetapkan pada kisaran Rp1700 triliun dan belanja negara yang diperkirakan pada kisaran Rp1800 triliun.

Ia menambahkan, penetapan asumsi makro APBN 2014 akan diputuskan sesuai dengan kisaran yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah beberapa bulan lalu. “Ini masih range, tetapi dalam menyusun postur harus ada yang dipakai sesuai dalam range ini,” jelas Menkeu.

Selain itu, Menkeu memastikan bahwa pemerintah akan meningkatkan alokasi belanja modal dalam APBN 2014 dan menetapkan belanja subsidi energi lebih rendah dari yang tercantum dalam APBN Perubahan 2013. Pemerintah juga telah menyiapkan ruang fiskal senilai Rp18,4 triliun untuk belanja infrastruktur, dana untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kesehatan, konservasi energy, dan pembenahan transportasi publik.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tema arah kebijakan fiskal pada 2014, yakni ‘Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Berkualitas dan Berkelanjutan Melalui Pelaksanaan Kebijakan Fiskal yang Sehat dan Efektif’.

Langkah-langkah yang akan dilakukan terkait arah kebijakan tersebut antara lain meningkatkan belanja modal secara signifikan untuk pembangunan infrastruktur, memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis dan memanfaatkan utang untuk belanja produktif.(hkk/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2