JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G generasi ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan kerugian negara yang sebenarnya adalah sebesar Rp 1,3 trilin lebih atau Rp 1.358.343.346.674,- masih terus diproses Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan tim penyidik hari ini memanggil 2 tersangka yaitu PT Indosat Mega Media dan PT Indosat Tbk, dimana pemeriksaannya diwakili oleh penanggungjawab dari korporasi tersebut, yaitu Direktur Utama PT Indosat Mega Media dan Direktur Utama PT Indosat Tbk.
"Keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan melalui legal korporat dari masing-masing perusahaan tersebut telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran," ujar Untung kepada Wartawan, Selasa (11/6) di Pers Room Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Untung bahwa, pemberitahuan ketidakhadiran disampaikan secara lisan di hadapan penyidik, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan dengan alasan sedang persiapan untuk kegiatan rapat umum pemegang saham, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juni - 19 Juni 2013 untuk PT Indosat Tbk.
Dan masih dilakukan rapat internal untuk membahas mengenai siapa yang lebih tepat mewakili untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk PT Indosat Mega Media.(bhc/mdb) |