Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
2 Tersangka Kasus Korupsi Bakal Diperiksa KPK
Wednesday 12 Jun 2013 14:36:05
 

Tersangka Kasus Import daging Sapi Luthfi Hasan Ishaaq, saat di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - 2 orang yang berstatus sebagai tersangka akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI dan Setyabudi Tedjocahyono, Rabu (12/6).

Luthfi Hasan Ishaaq akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara pemberian suap dalam pengaturan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian (Kementan) RI untuk tersangka Maria Elizabeth Liamn (MEL), sedangkan Setyabudi akan bersaksi dalam perkara pemberian suap terkait bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, untuk tiga tersangka lain. Dalam perkara yang menyeret Setyabudi ini, KPK sudah menetapkan Asep Triyana, Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK mengatakan yang bersangkutan (LHI) akan diperiksa sebagai saksi untuk (MEL). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL," ujarnya.

Dalam perkara Lutfhi, KPK sudah merampungkan berkas pemeriksaan. Saat ini KPK masih menyelesaikan berkas rencana penuntutan yang akan digunakan untuk menuntut Luthfi di persidangan. Dan, dalam kasus Bansos, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT), dan Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2