Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
2 Tersangka Kasus BJB Rp 55 Miliar Kembali Diperiksa Penyidik
Thursday 11 Jul 2013 20:50:44
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sejak siang tadi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kedua orang tersangka yang kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 55 miliar ini yaitu, Eri Sudewa Dulah (ESD) dan Deni Pasha Satari (DPS).

"Dugaan tindak pidana korupsi PT. CIP dan BJB, dari pukul 12:30 WIB diperiksa 2 orang tersangka, yang pada pokoknya terkait dengan terjadinya proses penjaminan kredit oleh PT. Jasindo asuransi untuk PT. CIP, diperiksa ESD, Mantan Manager Komersial PT. BJB Cabang Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Sedangkan untuk persoalan yang berkaitan dengan realisasi pengadaan pakan ikan yg diduga fiktif. "Diperiksa DPS selaku Direktur Komersial PT. E-Farm Bisnis Indonesia," imbuh Untung.

Sebagaimana diketahui Kejagung telah menahan 2 tersangka tersebut sejak tanggal 22 Mei 2013. Dan total tersangka dalam kasus ini, sementara ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.

Mereka yaitu, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA), dimana perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB, kemudian Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari (DPS), Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah (ESD), Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin (DY), yang kesemuanya telah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sesungguhnya Kejagung hendak menahan Elda Devianne Adiningrat (EDA) sejak bulan lalu, namun Elda yang menyandang 2 status tersangka (1 status tersangka dari KPK) ini jatuh pingsan ketika akan ditahan. Sehingga dibawa ke RS Pertamina untuk dilakukan perawatan. Belakangan Elda pindah ke RS Pondok Indah dan kini menjalani perawatan di rumah usai operasi jantung.

"Kita mendapat informasi dia (Elda) akan menjalani operasi jantung pemasangan ring. Namun, kita sudah antisipasi mengajukan pencegahan (tidak ke luar negeri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2