JAKARTA, Berita HUKUM – Dua orang tersangka ditetapkan sesuai surat perintah penyidikan Nomor: 83 dan 84/F. 2/Fd. 1/07/2013, 12 Juli, Kepala Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad, dalam kasus Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga hari ini, Selasa (3/12) belum ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), padahal lebih dari 3 bulan lebih penyidikan seperti jalan di tempat saja.
“Mengenai penahanan atau tersangka, saya tidak dalam kapasitas untuk memastikan. Itu kewenangan tim penyidik. Sebaiknya, kita tunggu saja. Beri mereka waktu untuk bekerja,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (2/12) malam di Jakarta.
Untung mengungkapkan bahwa tim penyidik sekarang ini masih fokus kepada pemeriksaan saksi, guna percepatan pemberkasan kasus dugaan korupsi senilai Rp145 miliar lebih ini. Dan seperti diketahui total anggaran dalam kasus MPLIK Rp6 triliun.
Diperiksa di gedung bundar Kejagung, 2 saksi yang telah menjalani pemeriksaan kemarin, yaitu Muchtarul Huda dan Agus Purnomo, yang juga anggota Panitia Penyediaaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan, Kantor BP3TI, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pemeriksaan saat ini, adalah paket VI (Sumsel) senilai Rp81 miliar lebih dan paket VII (Jawa Barat) senilai Rp64 miliar lebih. Diduga proyek tidak sesuai ketentuan,” ujar Untung
Dijelaskan Untung bahwa pemeriksaan kedua saksi yakni terkait penggadaan MPLIK pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kronologis pelaksanaan sampai terpilihnya enam calon pemenang, yakni PT Multi Data Rencana Prima, PT Telkom, PT Aplika Nusa Lintas Artha, PT Yogya Digital, PT Wahana Inovasi Indonesia dan PT Radnet.(bhc/mdb)
|