Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus MPLIK
2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
Tuesday 03 Dec 2013 11:00:18
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Dua orang tersangka ditetapkan sesuai surat perintah penyidikan Nomor: 83 dan 84/F. 2/Fd. 1/07/2013, 12 Juli, Kepala Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad, dalam kasus Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga hari ini, Selasa (3/12) belum ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), padahal lebih dari 3 bulan lebih penyidikan seperti jalan di tempat saja.

“Mengenai penahanan atau tersangka, saya tidak dalam kapasitas untuk memastikan. Itu kewenangan tim penyidik. Sebaiknya, kita tunggu saja. Beri mereka waktu untuk bekerja,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (2/12) malam di Jakarta.

Untung mengungkapkan bahwa tim penyidik sekarang ini masih fokus kepada pemeriksaan saksi, guna percepatan pemberkasan kasus dugaan korupsi senilai Rp145 miliar lebih ini. Dan seperti diketahui total anggaran dalam kasus MPLIK Rp6 triliun.

Diperiksa di gedung bundar Kejagung, 2 saksi yang telah menjalani pemeriksaan kemarin, yaitu Muchtarul Huda dan Agus Purnomo, yang juga anggota Panitia Penyediaaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan, Kantor BP3TI, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pemeriksaan saat ini, adalah paket VI (Sumsel) senilai Rp81 miliar lebih dan paket VII (Jawa Barat) senilai Rp64 miliar lebih. Diduga proyek tidak sesuai ketentuan,” ujar Untung

Dijelaskan Untung bahwa pemeriksaan kedua saksi yakni terkait penggadaan MPLIK pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kronologis pelaksanaan sampai terpilihnya enam calon pemenang, yakni PT Multi Data Rencana Prima, PT Telkom, PT Aplika Nusa Lintas Artha, PT Yogya Digital, PT Wahana Inovasi Indonesia dan PT Radnet.(bhc/mdb)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2