Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
2 Staf Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor Diperiksa KPK
Wednesday 12 Jun 2013 17:53:33
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - 2 staf Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Kabupaten Bogor, Ade dan Sudar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan mereka ini terkait pemberian hadiah atau janji dalam pembelian dan perizinan lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua staf (DTRP) tersebut akan diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi," katanya, Rabu (12/6).

Selain itu, dalam press conference di gedung KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kasus ini terus dikembangkan dan digarap KPK.

"Kasus ini akan terus digarap KPK," ujarnya.

Seperti, diketahui, kasus ini berawal saat KPK menangkap tujuh orang di "rest area" Sentul, Jawa Barat, Selasa (16/4). Dalam penangkapan tersebut KPK menyita uang Rp 800 juta sebagai barang bukti.

Ketujuh orang tersebut adalah pegawai Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Wely Sabu bersama sopirnya, pihak swasta Nana Supriatna, Imam, dan Sentot Susilo yang merupakan Direktur PT Gerindo Perkasa bersama sang sopir. Ketujuhnya ditangkap karena terkait pengurusan izin lokasi tanah yang berada di kecamatan Tanjung Sari kabupaten Bogor seluas 100 hektare.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2