JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 1 orang tersangka dan 2 orang saksi, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin Genset dan jaringannya senilai Rp 20,20 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004.
"Dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Raja Ampat, dari pukul 10:00 WIB diperiksa 2 orang Saksi yang pada pokoknya mengenai proses pembelian mesin genset melalui perusahaan saksi-saksi untuk pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) oleh PT. Graha Sarana Duta diperiksa Ir. Raymondus Tiankara Roy selaku Major Account Sales PT. Trakindo Utama dan Ir. Adriono Heru Susanto selaku General Manager PT. Trakindo Area Indonesia Timur," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (2/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Dijelaskan Untung, bahwa 1 orang tersangka dalam kasus Rp 20 miliar lebih ini, juga ikut diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi yaitu Ir. DS selaku mantan Tenaga Ahli Outsourcing PT. Graha Sarana Duta, yang pada pokok pemeriksaannya terkait proses perencanaan pembangunan PLTD yang diduga telah sengaja digelembungkan anggarannya (mark up).
Sebelumnya tim penyidik Kejagung pada pekan Kamis (29/8) pekan kemarin, juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 orang Saksi, yaitu Cening Sadiono, Karyawan dan Ir. Didik A. Saputro, Senior Office PT. Telkom dan Sudarjanto, Staf PT. GSD namun tidak hadir. "Semua saksi maupun tersangka yang dipanggil, namun belum bisa hadir, tetap akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Untung.(bhc/mdb) |