Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
2 Provokator Ngajak Nasabah Tarik Dana di 3 Bank Ditangkap Siber Mabes Polri
2020-07-03 20:49:43
 

Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kedua kiri) dalam konferensi pers, didampingi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setyono (tengah), Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kiri), dan 2 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)(kemeja putih).(Foto: BH /
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap 2 (dua) pelaku atau provokator yang menyebarkan berita bernada provokasi terhadap para nasabah bank untuk menarik dananya yang ada di 3 bank yaitu Bukopin, Mayapada, dan BTN.

"Kedua pelaku yakni AY (50) yang diringkus di Jakarta Timur dan IS (35) yang diringkus di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (2/7)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam konferensi pers, didampingi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setyono, Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Helmy Santika, dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum'at (3/7).

Slamet menerangkan, AY ditangkap setelah menyebarkan informasi bernada provokasi itu di Twitter pada Kamis (30/6).

AY, lanjut Slamet, mengajak masyarakat menarik dana setelah ia mendapat informasi bahwa kondisi bank saat ini tidak memiliki uang cash untuk mencairkan dana nasabah.

Penangkapan AY berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/0353/VII/2020/BARESKRIM pada 1 Juli 2020.

Sementara itu, IS diamankan setelah membuat dan menyebarkan sebuah konten video pada Kamis (9/6) yang menyebut bank Bukopin dalam kondisi tidak memiliki uang tunai.

IS dibekuk berdasarkan laporan bernomor R/LI/2131/VI/2020/Dittipidsiber pada 12 Juni 2020.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi yang mereka terima sebelumnya.

"Mereka juga tidak punya rekening di beberapa bank (Bukopin, BTN, dan Mayapada)," terang Slamet.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah sim card, 1 buah KTP, dan akun Twitter kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2