JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap 2 (dua) pelaku atau provokator yang menyebarkan berita bernada provokasi terhadap para nasabah bank untuk menarik dananya yang ada di 3 bank yaitu Bukopin, Mayapada, dan BTN.
"Kedua pelaku yakni AY (50) yang diringkus di Jakarta Timur dan IS (35) yang diringkus di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (2/7)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam konferensi pers, didampingi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setyono, Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Helmy Santika, dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum'at (3/7).
Slamet menerangkan, AY ditangkap setelah menyebarkan informasi bernada provokasi itu di Twitter pada Kamis (30/6).
AY, lanjut Slamet, mengajak masyarakat menarik dana setelah ia mendapat informasi bahwa kondisi bank saat ini tidak memiliki uang cash untuk mencairkan dana nasabah.
Penangkapan AY berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/0353/VII/2020/BARESKRIM pada 1 Juli 2020.
Sementara itu, IS diamankan setelah membuat dan menyebarkan sebuah konten video pada Kamis (9/6) yang menyebut bank Bukopin dalam kondisi tidak memiliki uang tunai.
IS dibekuk berdasarkan laporan bernomor R/LI/2131/VI/2020/Dittipidsiber pada 12 Juni 2020.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi yang mereka terima sebelumnya.
"Mereka juga tidak punya rekening di beberapa bank (Bukopin, BTN, dan Mayapada)," terang Slamet.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah sim card, 1 buah KTP, dan akun Twitter kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(bh/amp) |