Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penembakan
2 Polisi Dari Binmas dan Buser Ditembak OTK di Pondok Aren
Saturday 17 Aug 2013 02:07:04
 

Ilustrasi, Penembakan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Hingga saat ini Pihak Kepolisian masih mengejar pelaku penembakan Aiptu Kus Hendratno dari Kesatuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) dan Bripka Ahmad Maulana dari Kesatuan Reserse Kriminal (Kriminal).

“Aiptu Kus Hendratno bertugas di kesatuan Binmas dan Bripka Ahmad Maulana dari kesatuan Reskrim,” kata Briptu Erwin,” kata Briptu Erwin saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Sabtu (17/8) dini hari.

Kedua pelaku yang ciri-ciri telah diketahui ini, sementara masih dalam pengejaran polisi," ucapnya,

Dengan menggunakan motor rampasan milik seorang Satpam, jenis motor honda supra berwarna hitam berplat nomor B 6620 SFS, yang kabur menjadi DPO.

Saat ini masih dilakukan pengejaran. Pelaku menggunakan sepeda motor yang dirampas dari warga.

Dengan menggunakan 2 ambulans, jasad kedua polisi tersebut kini disemayamkan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Beberapa orang Polisi tetap melakukan pengawalan terhadap kedua jasad kedua rekannya tersebut.

Penembakan ini terjadi di Jl Graha Raya tepatnya di depan Masjid Bani Umar, kelurahan Prigi Baru, Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (16/8).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Penembakan
 
  PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
  3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
  Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
  Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
  Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2