Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
2021-07-16 20:09:51
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit Resmob PMJ membeberkan barbuk dari para pelaku begal.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 2 dari 7 pelaku kelompok genk motor yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan di sebuah warung kopi (warkop) Jalan Raya Jatikramat, Jati Asih, Bekasi pada Selasa dini hari (13/7). Selain 2 pelaku utama, polisi mengamankan 1 orang penadah barang hasil kejahatan tersebut.

"Ada 7 orang pelaku, 2 pelaku utama dan 1 pelaku lagi sebagai penadah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (16/7).

Tiga pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial S dan MS, Serta inisial D sebagai penadah.

Yusri mengatakan, kedua pelaku utama (S dan MS) terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur alias ditembus timah panas pada bagian kakinya oleh petugas.

"Saat penangkapan, kedua pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur (didor)," terang Yusri, menjawab pertanyaan wartawan.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan dibeberapa lokasi.

"Saudara S (pembacok) diamankan di Pondok Gede, MS di Jatibening, dan saudara D di daerah Jakarta Timur," beber Yusri.

Sementara, tambah Yusri, beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi begal brutal itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"5 pelaku lain sudah ada identitasnya. Ini masih kita lakukan pengejaran karena mereka ini satu komplotan yang memberikan nama geng Brutal," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,
dan 1 penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

Sebelumnya dikabarkan dalam peristiwa itu, seorang korban atau pengunjung warung kopi (warkop) berinisial LMKD (24) tewas setelah dihujam celurit oleh kawanan begal, yang belakangan diketahui adalah genk motor.

Saat itu, jelas Yusri, korban sedang berada di warkop dan mendadak muncul kelompok remaja berjumlah 3 motor dan 7 orang. Dua orang lalu masuk ke dalam warung.

Dua orang itu masuk sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Sedangkan lima pelaku lain menunggu di luar warung. Kedua pelaku lalu mengambil kotak amal yang berisi uang Rp 800 ribu. Sedangkan korban yang ada di dalam warung diambil barang berharganya, seperti handphone.

"Korban tak terima barangnya diambil dan sempat terjadi perlawanan diantara kedua pelaku, S dan MS dengan korban. Korban teriak meminta tolong ke warga, tapi si S ini melayangkan celuritnya ke dada korban," jelasnya.

Alhasil korban mengalami luka robek di bagian dada hingga akhirnya meninggal di rumah sakit. Adapun barang hasil curian berupa handphone dijual pelaku ke saudaranya, D, seorang penadah.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Begal
 
  Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
  Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
  2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
  Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
  Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2