Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Karupsi Blockgrant
2 Pejabat Dikbud Mojokerto Divonis 1 Tahun, JPU Ajukan Banding
Tuesday 18 Jun 2013 16:09:28
 

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun pada 2 pejabat dan satu Staf Dinas Pendidikan Umum dan Menengah Kabupaten Mojokerto yakni, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum (Kabid - Dikmenum), Anggar dan Kepala Seksi (Kasi). Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan mengatakan, "Kita akan banding. Mengenai alasan kita banding, akan kita sampaikan pada saat mengajukan memori banding," kata Novan, Senin (17/6).

Sebelumnya, Dua terdakwa dituntut 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara salah satu Staf, Erwin yang dalam kasus ini selaku Konsultan perencanaan dituntut 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurangan. Ketiganya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP. Namun ketiganya tidak diwajibkan membayar kerugian negara, karena ketiga terdakwa sebelumnya sudah mengembalikannya.

Ketiga terdakwa terseret kasus korupsi dana Blockgrant pembangunan renovasi gedung SMPN/Swasta dengan anggaran sebesar 1 miliar yang bersumber dari APBN DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2011 yang masuk ke rekening setiap sekolah.

Ketiga terdakwa ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menaati petunjuk teknis (juknis) terkait penggunaan bantuan anggaran untuk pembangunan fisik. Dalam aturannya, tidak disebutkan penggunaan anggaran untuk jasa konsultan, namun dalam pelaksanannya menggunakan jasa konsultan dengan menggunakan sebagian anggaran tersebut. Atas perbuatannya, Ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Karupsi Blockgrant
 
  2 Pejabat Dikbud Mojokerto Divonis 1 Tahun, JPU Ajukan Banding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2