Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Penganiayaan
2 Pegawai KPK Dianiaya Orang Tak Dikenal Saat Bertugas Mengecek di Lapangan
2019-02-03 20:48:32
 

Ilustrasi. Penganiayaan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK mengatakan dua pegawainya diduga dianiaya saat sedang mengecek laporan masyarakat mengenai indikasi tindak pidana korupsi. Kasus apa?

"Saat itu pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (3/2).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Februari 2019, menjelang tengah malam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dua pegawai itu, menurut Febri, kemudian mengalami penganiayaan. Namun Febri tidak menyebut detail siapa yang menganiaya kedua pegawai KPK itu.

sedang ditugaskan mengawasi jalannya pembahasan hasil review RAPBD Papua tahun anggaran 2019 saat dikeroyok.

"Tim tengah memantau karena Sabtu (2/2) itu di Hotel Borobudur sedang dilakukan pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua TA 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD," kata Febri Diansyah, Minggu (3/2).

Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. "Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," ujar Febri.

"KPK berkoordinasi dengan Polda dan berharap setelah laporan ini agar segera memproses pelaku penganiayaan tersebut," kata Febri.

Menurut Febri, KPK sudah melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. KPK berharap peristiwa itu bisa diusut polisi hingga ditangkap siapa pelakunya.

Dari proses pelaporan tersebut, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.

Selain itu, Febri mengingatkan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. "Apalagi ketika ditanya, pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi. Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," tutur dia.(dbs/dhn/imk/detik/tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2