MATARAM, Berita HUKUM - Pasangan Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi-Muhammad Amin ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) sebagai pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB hasil pemilihan kepala daerah 13 Mei lalu. Kemenangan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diselenggarakan KPU NTB, Kamis sore, 23 Mei 2013, di Hotel Sentosa, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Saksi pasangan Harum dan Zul-Ichsan menolak penetapan hasil penghitungan suara Pilkada NTB karena dianggap terdapat sejumlah pelanggaran, antara lain meminta dilakukan pencoblosan ulang di 1.600 tempat pemungutan suara (TPS). "Kami menolak hasil rekapitulasi dan penetapan," ujar ketua tim pemenangan Harum, Putra Hadi Suryo. Menurut dia, KPU harus menimbang dulu permintaan pilkada ulang itu.
Saksi pasangan Zul-Ichsan juga tidak menerima hasil penetapan KPU NTB karena adanya indikasi terjadi sejumlah penyimpangan seperti yang diungkapkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adanya temuan di beberapa TPS yang mengizinkan pemilih mencoblos cukup dengan modal KTP tanpa disertai kartu keluarga. "Penyimpangan seperti temuan Bawaslu semestinya jangan dulu dilakukan penetapan," ucap Kasman M. Jafar, saksi tim pemengan Zul-Ichsan yang juga tim advokasi.
Kedua pasangan yang menolak penetapan KPU NTB tersebut rencananya melayangkan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melibatkan Yusril Ihza Mahendra. "Kami sudah siap, dan data kami sudah akurat," kata Kasman, seperti yang dikutip dari tempo.co, pada Jumat (24/5).
Ketua KPU NTB Fauzan Khalid mengatakan, dengan komposisi perolehan suara masing-masing pasangan calon, pasangan TGB-Amin ditetapkan sebagai calon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk periode 2013-2018 mendatang. "Pasangan TGB-Amin sebagai pemenang," katanya.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Informasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU NTB, Darmansyah, mengatakan, hasil pilkada sudah tidak ada masalah. Kalau ada pernyataan panitia pengawas yang mengatakan ada ketidakbenaran pemilih, ia meragukannya. Semua masalah sudah diselesaikan oleh panitia pemilihan kecamatan dan panitia pengawas setempat. "Panwas pakai bahasa katanya. Jadi tidak punya data yang jelas," ujar Darmansyah kepada Tempo, Jumat pagi, 24 Mei 2013.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU NTB menetapkan pasangan nomor urut satu, TGB-Amin, unggul pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Dari 2.341.492 jumlah suara yang sah, TGB-Amin meraih suara 1.038.638 (44,37 persen), menyusul pasangan Zulkifli Muhadly-Muhammad Ichsan (Zul-Ichsan) dengan nomor urut empat meraih 620.611(26,50 persen), pasangan Harun Al Rasyid-Lalu Muhyi Abidin (Harum) dengan nomor urut tiga meraih 498.420 (21,28 persen), dan pasangan Suryadi Jaya Purnama-Johan Rosihan (SJP-Johan) dengan nomor urut dua meraih suara 183.823 (7,85 persen).(tmp/bhc/rby) |