Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
2 Oknum TNI AU Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dinonaktifkan dan Diperiksa PM
2021-10-22 01:06:05
 

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS saat ditanya sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kodam Jaya/Jayakarta mengatakan, 2 oknum TNI Angkatan Udara (AU) inisial FS dan IG yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RDSC) Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara telah dinonaktifkan sejak Kamis (14/10) dari satuan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgapad).

"Sudah dinonaktifkan. Artinya, dari kemarin (14/10) setelah Panglima (Pangdam Jaya) acara di Serpong," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Arh Herwin BS kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).

"Jadi dinonaktifkan dari satgas Kogasgapad bukan dinonaktifkan dari TNI yaa!," lugasnya.

Selain dinonaktifkan, Herwin menambahkan, kedua oknum TNI AU yang diduga terlibat dan bekerja sama dalam kasus itu dikembalikan ke satuan militer asalnya untuk penindakan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke satuan asal," ujarnya.

"Seperti itu nanti akan diperiksa oleh polisi militer di satuan asalnya," tambah Herwin.

Disebutkan, dua oknum TNI AU yaitu FS adalah anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta dan IG bertugas di RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara.

"Yang Satgas Bandara itu berasal dari Korps AU dan satu kemudian yang di Pademangan itu berasal dari Wing Satu Paskhas," ungkap Herwin

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara setelah bepergian dari Amerika Serikat.

Dari hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat oknum TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan tindakan non-prosedural penanganan Covid-19.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2